KPK Bisa Minta BPK Audit DPR  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Kamis, 4 Oktober 2012 15:16 WIB

Ketua BPK Hadi Poernomo, seusai menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester tahap II tahun 2011, dalam rapat Paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 3-04 2012. TEMPO/Imam Sukamto/IS2012040306

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menyatakan semua aparat penegak hukum bisa meminta lembaganya untuk mengaudit instansi-intansi negara. Ia mendasarkannya pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 1 tentang kewenangan badan yang dipimpinnya. "Silakan, boleh meminta BPK untuk mengaudit apa pun," kata Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 4 OKtober 2012.

Karena itu, ia membantah rencana audit kinerja yang akan dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai upaya turut serta melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, hal yang sama bisa terjadi. "Kalau KPK minta BPK mengaudit kinerja DPR juga tidak apa-apa, sama saja," kata dia.

Permintaan parlemen agar BPK mengaudit KPK sudah dilayangkan sejak Juli lalu. BPK dan DPR telah melakukan pertemuan final untuk membahas tujuan pemeriksaan berikut sasaran dan harapan yang ingin dicapai. Namun, hingga kini, BPK belum memulai audit tersebut. Menurut Hadi, hal itu lantaran kriteria yang hendak dipakai belum disepakati.

Hadi enggan memerinci kriteria mana saja yang akan digunakan dalam audit kinerja. "Nanti setelah selesai diperiksa. Kalau saya diizinkan undang-undang, saya kasih tahu. Ini undang-undang tidak kasih," kata dia.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyatakan audit kinerja merupakan hal yang biasa dilakukan institusinya. Yang jelas, proses sampai audit kinerja komisi antirasuah tersebut masih panjang. "Panjang, kami kumpulkan informasi, masukan. Saya tidak bisa menyatakan kapan selesainya," kata Hasan.

Sejak kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi terkuak, KPK memang kerap mendapat "serangan". Atas kasus itu, Polri hendak mengambil alih perkara dengan nilai proyek sekitar Rp 190 miliar yang menyeret dua jenderalnya: Djoko Susilo dan Didik Purnomo. Selain itu, upaya pelemahan juga dilakukan oleh parlemen dengan rencana merevisi Undang-Undang KPK untuk mengurangi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

ARYANI KRISTANTI

Berita Terkait

Abraham Samad Telpon Kapolri Soal Penyidik

KPK Ingin Djoko Blak-blakan Soal Kasus Simulator

Polri Imbau Lima Penyidik KPK Segera Pulang

Rumah Tahanan Guntur Akan Dikelola KPK

KPK Buka Pendaftaran Penyidik Jadi Pegawai Tetap




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya