Polri Sebar Mantan Penyidik KPK ke Berbagai Polda

Reporter

Kamis, 4 Oktober 2012 06:09 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO , Jakarta:- Markas Besar Polisi Republik Indonesia menyatakan telah menerima 15 orang penyidik Polri yang sudah habis masa tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lima belas penyidik tersebut kini sudah ditempatkan ke posisi baru masing-masing. Dua belas orang penyidik saat ini telah disebar untuk melanjutkan karier di berbagai Polda se-Indonesia.

"Sebagai contoh, AKBP John Charles Edison Nababan ditempatkan di Polda Sumatera Utara. Nanti Pak Kapolda yang akan memberikan jabatan, itu aturannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Raffi Amar, Rabu 3 Oktober 2012.

Kecuali tiga penyidik yang berpangkat Komisaris Besar tetap ditempatkan di lingkungan Mabes Polri. Salah satunya, Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono yang mendapat jabatan sebagai Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal.

Kemudian Komisaris Besar Tjahjono Wibowo diangkat menjadi Kepala Sub Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terakhir, kata Boy, ada Komisaris Besar Djoko Purwanto ditempatkan di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Jadi dua Pamen (Perwira Menengah) senior yang di KPK memperkuat direktorat Tipikor Bareskrim Polri," jelas Boy.

Kepindahan mereka, lanjut Boy, telah ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo sejak kemarin, Selasa 2 Oktober 2022. "Untuk jabatan Komisaris berdasar keputusan Kapolri nomor 590/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012, dan yang jabatan AKBP berdasar keputusan Kapolri nomor 591/X/2012 tanggal yang sama," kata Boy.

Pada 14 September, Polri mengatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Lalu, pemimpin KPK meresponsnya dengan meminta masa perpanjangan kerja untuk 16 penyidik. Para penyidik itu sedang mengusut banyak kasus. Selain itu, sebanyak 12 orang baru bertugas setahun di KPK.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya