Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO , Jakarta:- Markas Besar Polisi Republik Indonesia menyatakan telah menerima 15 orang penyidik Polri yang sudah habis masa tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lima belas penyidik tersebut kini sudah ditempatkan ke posisi baru masing-masing. Dua belas orang penyidik saat ini telah disebar untuk melanjutkan karier di berbagai Polda se-Indonesia.
"Sebagai contoh, AKBP John Charles Edison Nababan ditempatkan di Polda Sumatera Utara. Nanti Pak Kapolda yang akan memberikan jabatan, itu aturannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Raffi Amar, Rabu 3 Oktober 2012.
Kecuali tiga penyidik yang berpangkat Komisaris Besar tetap ditempatkan di lingkungan Mabes Polri. Salah satunya, Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono yang mendapat jabatan sebagai Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal.
Kemudian Komisaris Besar Tjahjono Wibowo diangkat menjadi Kepala Sub Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terakhir, kata Boy, ada Komisaris Besar Djoko Purwanto ditempatkan di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Jadi dua Pamen (Perwira Menengah) senior yang di KPK memperkuat direktorat Tipikor Bareskrim Polri," jelas Boy.
Kepindahan mereka, lanjut Boy, telah ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo sejak kemarin, Selasa 2 Oktober 2022. "Untuk jabatan Komisaris berdasar keputusan Kapolri nomor 590/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012, dan yang jabatan AKBP berdasar keputusan Kapolri nomor 591/X/2012 tanggal yang sama," kata Boy.
Pada 14 September, Polri mengatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Lalu, pemimpin KPK meresponsnya dengan meminta masa perpanjangan kerja untuk 16 penyidik. Para penyidik itu sedang mengusut banyak kasus. Selain itu, sebanyak 12 orang baru bertugas setahun di KPK.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.