TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih ada gubernur yang tidak memahami pengelolaan pegawai negeri di daerah. Hal ini terlihat dalam penyusunan struktur maupun penempatan pegawai negeri.
"Ada gubernur yang tak mengerti pola penempatan pegawai. Itu harus diakui," kata Menteri Gamawan dalam lokakarya pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Sambil berseloroh, Gamawan mencontohkan ada gubernur yang menjanjikan promosi pada pegawai yang memiliki kinerja bagus. Namun, karena ketidakpahamannya, gubernur tersebut malah menurunkan pangkat pegawai itu.
"Sekarang kamu golongan tiga, kalau kerjamu bagus akan dinaikkan menjadi golongan empat." Padahal, kata Gamawan, kenaikan pangkat bagi pegawai negeri justru harusnya dari golongan tiga menjadi golongan dua.
Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, ketidakpahaman ini mungkin terjadi karena gubernur berasal dari berbagai latar belakang. Posisi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu memberi peluang orang dengan bukan latar birokrasi menjadi kepala daerah.
Salah kelola pegawai negeri, kata Gamawan, juga terlihat dari struktur dan penempatan pegawai negeri di daerah. Gamawan mengakui masih banyak pejabat di daerah yang tidak ditempatkan pada bidang yang dikuasai.
Untuk menghindari salah kelola ini, Kementerian Dalam Negeri pun mengusulkan perubahan tata kelola pemerintahan di daerah. Kementerian dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengusulkan agar pembinaan pegawai negeri tak lagi dikelola gubernur.
Dalam revisi, pemerintah mengusulkan kewenangan pengelolaan pegawai negeri dialihkan pada sekretaris daerah. "Sekda pasti mengerti karena dia sudah mengalami jenjang karier. Sekda merupakan jabatan puncak karier birokrat."
Gamawan berharap pemberdayaan pegawai negeri bisa diatur lebih baik dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang kini tengah dibahas di DPR. Draf RUU ini hingga kini masih dibahas panitia kerja di komisi pemerintahan. RUU ini ditargetkan disahkan paling lama Desember 2012.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terpopuler lainnya:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
12 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
56 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya