TEMPO.CO , Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan advokat Alamsyah Hanafiah kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Gugatan ini terkait pernyataan Denny di akun jejaring sosial Twitter yang menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor.
"Sidang perdanannya Selasa 2 Oktober 2012, jadwalnya pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Samiadji saat ditemui di kantornya, Senin 1 Oktober 2012.
Sidang besok akan dipimpin oleh Samiadji, sebab dia ditunjuk sebagai Hakim Ketua. Samiadji akan ditemani dua Hakim anggota yang diisi oleh Yonisman dan Suko Harsono.
Samiadji menambahkan, dalam gugatan bernomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel, Alamsyah meminta ganti rugi moril dan materiil sebesar Rp 250 juta. Selain itu penggugat meminta Wakil Menteri Denny meminta maaf di depan media massa.
Sebelumnya, Denny Indrayana meminta maaf kepada mereka yang tidak terima dengan pernyataannya di Twitter. "Saya menghormati profesi advokat dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," katanya.
Namun rupanya para pengacara tak peduli dengan perkataan Denny. Tak cuma Alamsyah yang tak terima dengan 'kicauan' tersebut. Sebab sampai saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat telah menerima gugatan serupa yang diajukan oleh sepuluh advokat atau pengacara. "Tapi penetapan jadwal (sidang) belum ada," kata dia.
Pada tanggal 18 Agustus lalu, Wakil Menteri Denny berkicau di akun Tweeter pribadinya yang mengatakan "Advokat koruptor adalah koruptor". Denny bahkan memberikan deskripsi, "Yaitu advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."
Pengacara Octo Cornelis Kaligis juga melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Rupanya, pengacara yang memiliki sejumlah klien yang kebetulan tersandung kasus korupsi, seperti Paskah Suzetta, hingga mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin benar-benar marah dengan kicauan Denny.
Laporan Kaligis tercatat dalam Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.