TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Tomy Winata terpaksa ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan. Fajar Budi, wakil dari pihak kejaksaan mengatakan, dua jaksa yang menangani kasus ini yakni Bastian Hutabarat dan Robert Tacoy tidak bisa hadir karena mendapat tugas mendadak ke luar kota. Sedangkan jaksa pengganti Wahyudi berhalangan karena ada urusan keluarga. Sidang perkara sehubungan dengan tulisan majalah berita mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul Ada Tomy di Tenabang? seharusnya diagendakan dengan pemeriksaan terdakwa. Menanggapi ketidakhadiran jaksa, Trimoelja D. Soerjadi, penasehat hukum terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali tidak mengajukan keberatan. "Kami serahkan kepada majelis," katanya Trimoelja D. Soerjadi kepada majelis hakim, Senin (7/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, pemimpin redaksi Tempo Bambang Harymurti menanyakan perihal permohonan penahanan Tomy Winata atas dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah. Surat permohonan itu sendiri telah diajukan dua pekan yang lalu. Menjawab permohonan itu, majelis hakim yang diketuai Suripto menyatakan menolak permohonan tersebut. "Kami belum menemukan adanya dugaan sumpah palsu," kata Suripto saat menyampaikan alasannya. Lebih jauh majelis memperjelaskan kepada terdakwa untuk mengadukan permohonan itu ke penyidik. Dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah yang dilakukan Tomy Winata didasarkan keterangan saksi Bernarda Rurit, Silvia Hasan, David A Miaw, dan ahli telematikan Roy Suryo. Dugaan itu diperkuat adanya bukti rekamanan sambungan telepon dari kantor Tempo ke telepon selular milik Tomy Winata dari PT Telekomunikasi Indonesia. Sebelumnya Tomy Winata dalam persidangan menyangkal telah diwawancarai majalah Tempo. Namun berdasarkan keterangan Bernarda Rurit, wawancara itu pernah dilakukan melalui telepon. Keterangan saksi ini kemudian diperkuat dengan pakar telematikan Roy Suryo. Ia mengatakan, suara rekaman Tomy Winata memang ada dan identik dengan suara Tomy pada saat di persidangan dan dalam rapat dengar pendapat di DPR. Atas penolakan itu Trimoelja mengaku kaget atas putusan tersebut. "Ini sungguh mencengangkan dan mengherankan saya. Ada apa ini?" katanya. Ia menilai dugaan kesaksian palsu itu sudah sangat jelas.Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Edy can Tempo News Room
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.