TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mulai hari ini, 1 Oktober 2012, hingga 5 Oktober 2012 mendatang mulai menerima berkas dukungan untuk calon perseorangan pasangan gubernur dan wakil gubernur. "Pasangan calon harus menyerahkan sendiri, tidak boleh diwakili," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di kantornya, Senin, 1 Oktober 2012.
Menurut Yayat, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 mewajibkan pasangan calon menyerahkan berkas itu. Pasangan calon itu akan meneken berita acara penyerahan berkas selepas KPU Jawa Barat menyatakan berkas dukungan itu sudah memenuhi persyaratan jumlah dukungan serta sebarannya.
Berdasarkan data DP4 atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jumlah penduduk Jawa Barat menembus 49,1 juta orang dengan jumlah pemilih berkisar 36,6 juta orang. Pasangan calon perseorangan gubernur dan wakilnya di Jawa Barat wajib mengantungi dukungan 1.474.614 orang yang tersebar minimal di 14 kabupaten/kota.
Yayat menuturkan pasangan calon perseorangan sudah diminta untuk memilah-milah dokumen surat dukungan itu berdasarkan asal kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa. Dia beralasan hal itu untuk memudahkan penghitungan. "Berkas dukungan dihitung saat itu juga," kata dia. "Kita hanya menghitung jumlahnya saja."
KPU Jawa Barat menyiapkan aula provinsi sebagai tempat untuk menerima penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan itu. Ada 26 stand yang dipersiapkan untuk menerima berkas dukungan itu. Pembagian didasarkan kabupaten/kota asal pendukung pasangan calon itu. "Begitu diserahkan pada panitia, langsung di-split," kata Yayat.
Dia mengatakan, sejak minggu lalu, pihaknya sudah mengirim surat pada semua KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan 10 petugasnya untuk sewaktu-waktu datang ke KPU Jawa Barat untuk membantu penghitungan berkas dukungan itu. "KPU kabupaten/kota harus dalam kondisi Siaga I," kata Yayat.
KPU Jawa Barat sempat mengundang pasangan calon perseorangan yang berminat mengikuti pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 20 September lalu untuk mendapatkan penjelasan soal teknis dan persyaratan yang harus dikantungi. Yayat mengatakan sedikitnya ada enam nama calon yang mengatasnamakan calon perseorangan memenuhi undangan itu.
Di antaranya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arief Mansur, artis Deddy Dores alias Dedi Supriadi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Daday Hudaya, serta Endang Ilyas Susanto yang pernah mengguatkan Ketua MPR Hidayat Nurwahid agar membuka pelung calon presiden dari jalur perseorangan.
Yayat mengatakan, khusus calon perseorangan yang masih tercatat sebagai sebagai pegawai negeri sipil atau anggota aktif TNI/Polri harus mengundurkan diri jadi jabatannya saat resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau wakilnya. Namun, kata dia, mereka belum perlu mengundurkan diri selama proses penyerahan berkas dukungan.
KPU Jawa Barat mengimbau semua pasangan calon yang berminat agar mendaftar di awal. Alasannya, kata Yayat, agar pasangan calon itu masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas dukungan jika kurang. "Misalkan berkas dukungan kurang dari yang disyaratkan, masih bisa melengkapi smapai tanggal 5 Oktober pukul 24.00 WIB," kata Yayat.
Yayat mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk pengamanan berkas dukungan yang dititipkan pasangan calon dari jalur perseorangan itu. "Pengamanan tertutup, kita sudah koordinasikan dengan Polda Jawa Barat," kata dia.
Pada hari pertama ini, belum ada satu pun pasangan calon perseorangan yang mengabarkan akan menyerahkan berkas dukungan. "Belum ada yang memberitahukan akan datang," kata Yayat.
AHMAD FIKRI
Berita lain:
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
Untuk Tabok PKI, Tentara Pinjam Tangan Rakyat
Tiga Pesan Soeharto Kala G30S/PKI
Pengakuan Anwar Congo, Algojo di Masa PKI 1965
Tragedi Kanigoro, PKI Serang Pesantren