Komnas HAM Minta Kejaksaan Serius Usut Kasus 1965

Reporter

Senin, 1 Oktober 2012 06:21 WIB

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa bentrok brimob dengan warga desa limbang jaya Ogan Ilir di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (29/07). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kejaksaan Agung serius menangani laporan pelanggaran HAM berat dari peristiwa pembantaian simpatisan Partai Komunis Indonesia tahun 1965-1966 silam. Hal tersebut dikatakan Komnas HAM untuk menanggapi pernyataan Kejaksaan yang mengaku tak punya tenggat waktu dalam meneliti kasus 1965-1966 ini.

"Pernyataan Kejaksaan tidak bisa ditoleransi, karena kasus ini bukan kasus yang sederhana. Ini kasus kemanusiaan besar," kata Komisioner Komnas HAM John Nelson Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Ahad 30 September 2012.

"Kasus ini sudah menjadi perhatian dunia, jadi kalau kasus ini tidak diselesaikan, dunia internasional akan memandang Indonesia tak serius bela HAM," kata dia.

Nelson berharap Kejaksaan segera meneruskan laporan pelanggaran HAM 1965-1966 ini ke tingkat penyidikan. Menurut dia, bukti-bukti yang dikumpulkan dan dilaporkan Komnas HAM sudah cukup.

"Jadi tidak ada lagi alasan Kejaksaan untuk menyidik kasus ini, apa lagi alasannya politis," kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengaku tak memiliki batas waktu untuk meneliti laporan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat peristiwa pembantaian 1965-1966. Sebab posisi Kejaksaan hanya sebagai peneliti, bukan penyelidik atau penyidik.

"Tugas kami hanya meneliti, kalau bukti kurang ya kami kembalikan ke Komnas HAM, tapi kalau semua sudah cukup ya kami tingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat 28 September 2012.

Sampai saat ini Kejaksaan mengaku masih intensif meneliti laporan tersebut. Menurut Andhi tugas Kejaksaan kali ini sangatlah berat, pasalnya kasus ini sudah terjadi puluhan tahun silam. "Berkasnya saja ada dua kardus besar, jadi memang perlu makan waktu," kata dia.

INDRA WIJAYA

Berita lain:

Cerita di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S

TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?

Aidit Merokok, Deskripsi Politik Film G30S

Kala G30S, Soekarno: Ini Kemunduran 20 Tahun

Soekarno Sempat Beraktivitas Biasa Saat G30S




Berita terkait

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.

Baca Selengkapnya

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.

Baca Selengkapnya

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

1 Juni 2022

Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

Pemerintah belakangan menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Sejak kapan hal tersebut berlaku?

Baca Selengkapnya