TEMPO Interaktif,
Kupang:Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol. Edward Aritonang mempersilahkan Komnas HAM menurunkan tim penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan enam warga Colol, Kecamatan Pocoranaka Kabupaten Manggarai, 10 Maret 2004 silam di Mapolres Manggarai. Aritonang mengatakan, kasus yang dikenal dengan tragedy Rabu berdarah tersebut awalnya hanya aksi damai biasa namun berakhir dengan insiden penembakan setelah terjadi bentrokan fisik antara pendemo dan aparat kepolisian.Dari hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, penembakan terjadi setelah warga berhasil memasuki Mapolres dan menyerang sampai gudang senjata. Sehingga untuk mempertahankan diri, Kapolres AKBP. Boni Tompoi mengeluarkan perintah untuk mempertahankan diri. "Para pendemo bertindak brutal sampai gudang senjata maka Kapolres perintahkan untuk segera membuka dan mengambil beberapa pucuk senjata untuk mempertahankan diri. Insiden itu berakhir dengan tewasnya enam warga dan melukai 28 warga lainnya, kata Aritonang di Kupang, Rabu (2/6).Menurutnya, atas kejadian itu institusi kepolisian mengakui terjadi pelanggaran HAM sehingga kepolisian secara jantan siap disidik Komnas HAM maupun peradilan umum. "Benar ada pelanggaran HAM. Kondisi para personil pada saat itu sangat sulit karena para pendemo berusaha membuka gudang senjata. Dari pada gudang senjata dikuasai pendemo maka anggota Polres lebih memilih untuk membuka lebih dahulu, mengambil senjata dan mempertahankan diri," tegasnya.Aritonang menambahkan seluruh berkas yang berkaitan dengan proses peradilan umum masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera digelar persidangan di pengadilan. Sementara tim penyelidik Komnas HAM, menurut rencana akan kembali dilakukan penyidikan terhadap para perwira dan bintara yang diduga terlibat belum memberikan informasi tentang kedatangan mereka. "Prinsipnya, kepolisian tidak akan menutup diri terhadap Komnas HAM. Silahkan datang dan sidik, kepolisian akan membantu sepenuhnya," lanjut Aritonang. Sebelumnya Tim Pemantau Komnas HAM yang dipimpin MM. Billah telah melakukan pemantauan dan mewawancarai para saksi korban, saksi mata, dan beberapa anggota polisi. Hasilnya, Komnas HAM menemukan beberapa indikasi adanya tindak pelanggaran HAM atas peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan awal tersebut, seorang saksi mata menyaksikan seorang lelaki tua dipukuli dengan senjata,ditendang dimaki oleh polisi di perempatan sebelah luar selatan Mapolres Manggarai. Bahkan ada seorang saksi korban yang menyatakan ia dibawa bertumpuk dalam satu ambulan dan truk polisi. Ia juga menyaksikan seorang korban meninggal dengan luka tembak juga luka bekas seretan aspal dan luka bekas pukulan di seluruh tubuh.Atas penyelidikan awal itu, Komnas HAM menyimpulkan akan segera membentuk sebuah tim penyelidikan khusus agar para pelaku pelanggaran HAM tersebut bisa dibawa ke pengadilan HAM mengingat para pelaku penembakan hanya dikenai hukuman sangat ringan oleh dewan etik polisi. Secara internal Sidang Komisi Pelanggaran Disiplin Polda NTT telah menghukum para pelaku khususnya para bintara dengan kurungan enam hari dalam ruangan khusus. 16 bintara yang dikenai hukuman kurungan yakni Bripda Handoko S, Bripda I Putu Eka, Bripda I Wayan Arta, Bripda Komang S, Bripda Marten KS, Bripda I Gusti Putu, Briptu Firman Nahar Y, Bripda Bambang Eko S, Bripda Winard GD, Bripda Gusman Irawan, Bripda I Dewa Gede Veda, Bripda I Putu Artawa, Briptu J. Cornelis, Briptu Simson Bong dan Bripda Janes Malenhi. Sementara Bripda Tausius Tanus dan Brigadir Piter Jhon R dijatuhi dua jenis hukuman yakni kurungan dalam ruangan khusus selama enam hari dan penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan karena saat kejadian keduanya bertugas dibagian logistik (gudang senjata dan amunisi). Sedangkan mantan Kapolres Manggarai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boni Tompoi dijatuhi hukuman dibebastugaskan dari jabatan kapolres karena sebagai atasan, ia dinilai tidak dapat mengendalikan kendali komando dan lambat dalam mengambil tindakan pencegahan. Dua perwira lainnya masing-masing Kepala Bagian Operasi Ajun Komisaris Polisi. Zainudin dan Kepala Urusan Bina Operasi Inspektur Dua I Wayan Bayu dikenai hukuman teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan dengan alasan lamban dalam melakukan kendali operasi.
Jems de Fortuna - Tempo News Room