Juru bicara KPK,Johan Budi saat akan menemui wartawan di pintu pagar gedung Korps Lantas yang terkunci (30/7).TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku baru akan menentukan langkah selanjutnya dalam perseteruan perebutan penyidik antara Mabes Polri dan KPK, setelah mempelajari respon Kapolri Jenderal Timur Pradopo, atas surat yang dikirim KPK.
"Sikap KPK sudah jelas, meminta masa tugas penyidik tersebut diperpanjang. Seperti apa sikap KPK selanjutnya, kami lihat dulu jawaban Polri seperti apa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu 22 September 2012.
Surat KPK kepada Kapolri akan dikirim Senin depan. Sedianya surat itu dikirim pekan ini namun batal karena alasan teknis. Dalam surat itu, KPK akan meminta agar 20 penyidik yang diminta Mabes Polri tidak ditarik semua, melainkan sebagian diperpanjang masa tugasnya. “Alasannya, kami masih butuh mereka,” kata Johan.
Sebenarnya tidak semua dari 20 penyidik yang ditarik polisi sudah habis masa jabatannya. Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen SDM KPK, masa tugas penyidik di KPK adalah empat tahun. Tapi Mabes Polri bersikeras menarik sebagian penyidik termasuk yang baru bertugas setahun.
Banyak yang menduga penarikan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret Irjen Djoko Susilo, mantan Komandan Korps Lalu Lintas Mabes Polri sebagai tersangka.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.