November,Gelombang Kedua Penarikan Penyidik di KPK

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 20 September 2012 05:33 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO , Jakarta - Tarik-menarik penyidik dari KPK ke polisi bakal terjadi lagi di bulan November nanti dan Januari 2013. Saat itu, diperkirakan ada 27 penyidik KPK yang habis masa tugasnya di KPK.

Padahal pekan lalu, Polri telah menghentikan masa kerja 20 penyidiknya yang bertugas di lembaga antikorupsi itu, "Penyidik yang habis masa tugasnya November dan Januari itu telah bekerja di KPK dua tahun dan ada juga tiga tahun," ujar Johan di kantornya, Kamis 19 September 2012.

Namun Johan tak tahu jumlah penyidik yang bakal habis masa tugasnya pada dua bulan terakhir itu. Ia hanya mengatakan bila masa kerja mereka tidak diperpanjang akan berdampak buruk bagi kinerja komisi tersebut. "Bila tidak diperpanjang sememtara belum ada tambahan penyidik, otomatis penyidikan akan lumpuh," ujarnya.

Sumber Tempo mengatakan penyidik yang habis masa tugasnya November sebanyak 12 orang, sedangkan Januari 15 orang. Penyidik yang secara total berjumlah 27 orang itu menangani kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari publik. "Seperti kasus Hambalang, kasus Bupati Buol, dan mungkin ada juga simulator SIM," ujar sumber tersebut.

Johan mengatakan KPK belum mengambil sikap terhadap penyidik yang bakal habis masa tugasnya pada November dan Januari itu. Sebab lembaganya masih fokus mempertahankan 20 penyidik yang dihentikan masa tugasnya bulan ini.

"Kami akan mengirim surat berisi dua opsi yakni memohon agar penyidik diperpanjang masa tugasnya," ujar Johan, "Opsi kedua dipertahankan hingga seleksi penyidik baru dari Polri selesai."

Cara lain yang tengah dikembangkan, kata Johan, yakni menawari para penyidik untuk menjadi pegawai permanen di KPK. Namun konsekuensinya harus ke luar dari instansi asalnya. "Sudah ada beberapa yang melakukan itu dari BPK. Tapi khusus untuk 20 penyidik ini belum kami lakukan," ujarnya.

Menurut Johan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang kepegawaian di KPK memang mengamanatkan penyidik bertugas selama empat tahun di komisinya. Namun aturan itu kemudian diubah dalam nota kesepahaman antara KPK dengan Polri. "Setiap tahun penempatan penyidik kembali dievaluasi oleh Polri sehingga KPK harus memohon lagi," ujar dia.

Pengubahan itu terjadi, kata Johan, karena Polisi beralasan bahwa penyidiknya sewaktu-waktu juga dibutuhkan untuk mengisi sejumlah jabatan struktural di institusinya.

TRI SUHARMAN

Berita terpopuler lainnya:
"Haiya Ahok" Bikin Nachrowi Populer di Internet

Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua

Ke Gereja dan Klenteng Foke Redam Efek Haiya Ahok

Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke

Produser Film Anti Islam Juga Tipu Aktivis Kristen

Dalam Sebulan, Ada 2 Juta Mention untuk Jokowi

Jokowi Boyong Keluarga ke Jakarta

Ahok Minta Maaf Pada Orang Tegal

Ada ''Made In Indonesia'' di Negeri Obama

Berita terkait

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

15 menit lalu

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

8 jam lalu

LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

KPK mencatat ada 48 orang wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

11 jam lalu

KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

11 jam lalu

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

12 jam lalu

Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Ada beberapa warna baju tahanan.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

13 jam lalu

Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi WIUP dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

13 jam lalu

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong

Baca Selengkapnya

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

13 jam lalu

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

KPK akan menyediakan informasi untuk Kejaksaan Agung bila ingin menelusuri aset-aset Tom Lembong yang kini tersangka kasus impor gula.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

15 jam lalu

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya