Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO , Jakarta - Tarik-menarik penyidik dari KPK ke polisi bakal terjadi lagi di bulan November nanti dan Januari 2013. Saat itu, diperkirakan ada 27 penyidik KPK yang habis masa tugasnya di KPK.
Padahal pekan lalu, Polri telah menghentikan masa kerja 20 penyidiknya yang bertugas di lembaga antikorupsi itu, "Penyidik yang habis masa tugasnya November dan Januari itu telah bekerja di KPK dua tahun dan ada juga tiga tahun," ujar Johan di kantornya, Kamis 19 September 2012.
Namun Johan tak tahu jumlah penyidik yang bakal habis masa tugasnya pada dua bulan terakhir itu. Ia hanya mengatakan bila masa kerja mereka tidak diperpanjang akan berdampak buruk bagi kinerja komisi tersebut. "Bila tidak diperpanjang sememtara belum ada tambahan penyidik, otomatis penyidikan akan lumpuh," ujarnya.
Sumber Tempo mengatakan penyidik yang habis masa tugasnya November sebanyak 12 orang, sedangkan Januari 15 orang. Penyidik yang secara total berjumlah 27 orang itu menangani kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari publik. "Seperti kasus Hambalang, kasus Bupati Buol, dan mungkin ada juga simulator SIM," ujar sumber tersebut.
Johan mengatakan KPK belum mengambil sikap terhadap penyidik yang bakal habis masa tugasnya pada November dan Januari itu. Sebab lembaganya masih fokus mempertahankan 20 penyidik yang dihentikan masa tugasnya bulan ini.
"Kami akan mengirim surat berisi dua opsi yakni memohon agar penyidik diperpanjang masa tugasnya," ujar Johan, "Opsi kedua dipertahankan hingga seleksi penyidik baru dari Polri selesai."
Cara lain yang tengah dikembangkan, kata Johan, yakni menawari para penyidik untuk menjadi pegawai permanen di KPK. Namun konsekuensinya harus ke luar dari instansi asalnya. "Sudah ada beberapa yang melakukan itu dari BPK. Tapi khusus untuk 20 penyidik ini belum kami lakukan," ujarnya.
Menurut Johan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang kepegawaian di KPK memang mengamanatkan penyidik bertugas selama empat tahun di komisinya. Namun aturan itu kemudian diubah dalam nota kesepahaman antara KPK dengan Polri. "Setiap tahun penempatan penyidik kembali dievaluasi oleh Polri sehingga KPK harus memohon lagi," ujar dia.
Pengubahan itu terjadi, kata Johan, karena Polisi beralasan bahwa penyidiknya sewaktu-waktu juga dibutuhkan untuk mengisi sejumlah jabatan struktural di institusinya.