Miranda Goeltom Samakan Diri dengan Muhammad Ali

Selasa, 18 September 2012 05:24 WIB

Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menilai nasib dirinya tak ada bedanya dengan petinju kelat berat legendaris, Muhammad Ali. "Apakah Muhammad Ali dan Joe Frazier yang menjadi obyek taruhan, kemudian dapat dipersalahkan atau ikut dipersalahkan sebagai subyek yang bertanggung jawab?" kata Miranda ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 September 2012.

Selain menganalogikan kasus suap cek pelawat yang menjerat dirinya dengan pertandingan Ali vs Frazier, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini juga mengutip pendapat dan analogi dari berbagai pakar ilmu dalam pledoinya itu.

Beberapa ilmuwan yang dikutip oleh Miranda adalah Baron de Montesqieu dari Francis, ahli fisika Yunani, Archimedes, pejuang kemanusiaan Marthin Luther King dari Amerika Serikat dan Mahatma Gandhi dari India.

Miranda mengaku memang pernah mengundang dan bertemu dengan dua fraksi di DPR terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Namun dia menampik kebenaran fakta itu menjadikan dirinya bersalah meskipun ada pemberian cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memilihnya. "Saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan pemberian traveller cheques," kata Miranda.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara karena diduga ikut serta menyuap puluhan anggota Dewan.

Puluhan anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek pelawat bernilai Rp 24 miliar terkait dengan pemilihan Miranda sebagai deputi gubernur sudah divonis bersalah. Cek tersebut dipesan oleh Bank Artha Graha kepada Bank Internasional Indonesia. Nunun Nurbaeti, pengusaha yang juga istri mantan Wakapolri Jenderal Adang Daradjatun, juga sudah divonis bersalah atas perannya membagikan cek itu.

Seluruh isi pledoi Miranda setebal 41 halaman berjudul "Mengapa saya harus disidang". Dalam pledoinya, Miranda menilai tuntutan JPU tidak saling berkesesuaian dengan keterangan para saksi. Miranda juga menyebut JPU telah menyembunyikan fakta-fakta persidangan, memelintir fakta persidangan, dan menyimpulkan tanpa memperhatikan fakta persidangan.

"Saya memohon agar Majelis Hakim menolak tuntutan yang tidak berkesuaian ini," kata Miranda.

Pledoi Miranda tersebut belum termasuk dengan pledoi pengacaranya setebal seratus halaman. Sampai Senin tengah malam ini, sembilan pengacara Miranda bergantian membacakan pledoi tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?

Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya