Direktur PT. Akbar Insan Prima Terancam Hukuman Penjara
Reporter
Editor
Kamis, 27 Mei 2004 23:07 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Direktur PT. Akbar Insan Prima, Gerson Pah diancam hukuman penjara 3-12 tahun karena melanggar Undang Undang nomor 13/2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Gerson juga dianggap melakukan tindak pidana penipuan dengan cara merekrut dan mengirim 38 tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal ke Medan, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kepala Satuan II Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Wijanarko di Kupang, Kamis (27/5).Saat ini, beberapa personil kepolisian wanita tim penyidik Polda masih melakukan penyidikan intensif terhadap 13 dari 38 TKW yang berhasil dipulangkan, Rabu (26/5) malam. Dari penyidikan akan diketahui, apakah terjadi kesalahan prosedur dan indikasi pidana dalam perekrutan, pemberangkatan dan pengiriman TKW itu. "Jika terbukti, kepolisian akan menetapkan para tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan TKW ilegal ini," kata Wijanarko.Berdasarkan pengakuan para TKW yang berhasil dipulangkan, PT. Akbar Insan Prima berjanji akan mempekerjakan mereka di Malaysia. Ternyata, mereka justru dibawa ke Medan dengan alasan akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Hingga akhirnya, mereka diserahkan ke beberapa majikan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. "Kami dijanjikan akan menerima gaji sebesar 350 ribu ringgit per bulan atau setara dengan Rp. 800 ribu. Kami tidak pernah membayangkan akan bekerja di Medan," kata Delila Mina (20), TKW asal Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Sampai sekarang, Polda NTT dan Kepolisian Kota Besar Medan masih melacak keberadaan 25 TKW lainnya yang diduga tersebar di beberapa tempat di Sumatera Utara. Jem's De Fortuna - Tempo News Room