MK: PNBK Bisa Raih Satu Kursi DPRD Gianyar

Reporter

Editor

Kamis, 27 Mei 2004 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Gianyar dan Jembarana, Bali, atas permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menunjukkan bahwa partai pimpinan Eros Djarot tersebut bisa menghasilkan satu kursi tambahan di DPRD Kabupaten Gianyar. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/5). PNBK berkeberatan terhadap penetapan KPUD Gianyar tentang hasil penghitungan suara anggota DPRDkabupaten Gianyar secara nasional. Di lokasi tersebut PNBK dinyatakan mendapat 2.145 suara, sementara hasil penghitungan PNBK ditemukan bahwa ada 20 suara di TPS 1 dan satu suara di TPS 17 milik PNBK belum terhitung. Akibatnya PNBK kehilangan satu kursi untuk DPRD Gianyar.Dalam siaran pers, Ketua tim investigasi MK Taufiqurahman Syahuri menjelaskan setelah membukakotak suara di dua TPS tersebut ternyata memang benar terdapat 20 ditambah 1 suara sah untuk PNBK. Dan, kata dia, dalam salah satu hasil rekapitulasi rangkap tiga yang dibuat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batuan kecamatan Sukawati, tidak tercatat suara PNBK. "Hal ini menyebabkan 21 suara tambahan PNBK tidak dicatat di PPK dan KPUD," kata Taufiqurahman.Menurut dia, hasil investigasi ini akan menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim konstitusi untuk permohonan PNBK ini yang terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya. Nantinya, mereka yang akan memutuskan apakah PNBK mendapat tambahan satu kursi sisa suara di DPRD Kabupaten Gianyar atau tidak. Sedangkan mengenai perolehan suara PNBK di Kabupaten Jembrana, lanjut Taufiqurahman, setelah dilakukan pengecekan ke Panwaslu setempat, tim asistensi menyimpulkan bahwa benar terjadi kesalahan penulisan dan rekapitulasi penghitungan suara dan tabel tabulasi di TPS 9 Desa Pandem Negara Jembrana.Sementara itu, Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang ditemui mengatakan bahwa mengenai penetapan kursi permohonan PNBK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani. "Kalau soal satu kursi tambahan tersebut saya tidak tahu," kata dia. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

13 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya