TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Gianyar dan Jembarana, Bali, atas permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menunjukkan bahwa partai pimpinan Eros Djarot tersebut bisa menghasilkan satu kursi tambahan di DPRD Kabupaten Gianyar. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/5). PNBK berkeberatan terhadap penetapan KPUD Gianyar tentang hasil penghitungan suara anggota DPRDkabupaten Gianyar secara nasional. Di lokasi tersebut PNBK dinyatakan mendapat 2.145 suara, sementara hasil penghitungan PNBK ditemukan bahwa ada 20 suara di TPS 1 dan satu suara di TPS 17 milik PNBK belum terhitung. Akibatnya PNBK kehilangan satu kursi untuk DPRD Gianyar.Dalam siaran pers, Ketua tim investigasi MK Taufiqurahman Syahuri menjelaskan setelah membukakotak suara di dua TPS tersebut ternyata memang benar terdapat 20 ditambah 1 suara sah untuk PNBK. Dan, kata dia, dalam salah satu hasil rekapitulasi rangkap tiga yang dibuat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batuan kecamatan Sukawati, tidak tercatat suara PNBK. "Hal ini menyebabkan 21 suara tambahan PNBK tidak dicatat di PPK dan KPUD," kata Taufiqurahman.Menurut dia, hasil investigasi ini akan menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim konstitusi untuk permohonan PNBK ini yang terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya. Nantinya, mereka yang akan memutuskan apakah PNBK mendapat tambahan satu kursi sisa suara di DPRD Kabupaten Gianyar atau tidak. Sedangkan mengenai perolehan suara PNBK di Kabupaten Jembrana, lanjut Taufiqurahman, setelah dilakukan pengecekan ke Panwaslu setempat, tim asistensi menyimpulkan bahwa benar terjadi kesalahan penulisan dan rekapitulasi penghitungan suara dan tabel tabulasi di TPS 9 Desa Pandem Negara Jembrana.Sementara itu, Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang ditemui mengatakan bahwa mengenai penetapan kursi permohonan PNBK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani. "Kalau soal satu kursi tambahan tersebut saya tidak tahu," kata dia. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room