MK: PNBK Bisa Raih Satu Kursi DPRD Gianyar

Reporter

Editor

Kamis, 27 Mei 2004 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Gianyar dan Jembarana, Bali, atas permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menunjukkan bahwa partai pimpinan Eros Djarot tersebut bisa menghasilkan satu kursi tambahan di DPRD Kabupaten Gianyar. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/5). PNBK berkeberatan terhadap penetapan KPUD Gianyar tentang hasil penghitungan suara anggota DPRDkabupaten Gianyar secara nasional. Di lokasi tersebut PNBK dinyatakan mendapat 2.145 suara, sementara hasil penghitungan PNBK ditemukan bahwa ada 20 suara di TPS 1 dan satu suara di TPS 17 milik PNBK belum terhitung. Akibatnya PNBK kehilangan satu kursi untuk DPRD Gianyar.Dalam siaran pers, Ketua tim investigasi MK Taufiqurahman Syahuri menjelaskan setelah membukakotak suara di dua TPS tersebut ternyata memang benar terdapat 20 ditambah 1 suara sah untuk PNBK. Dan, kata dia, dalam salah satu hasil rekapitulasi rangkap tiga yang dibuat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batuan kecamatan Sukawati, tidak tercatat suara PNBK. "Hal ini menyebabkan 21 suara tambahan PNBK tidak dicatat di PPK dan KPUD," kata Taufiqurahman.Menurut dia, hasil investigasi ini akan menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim konstitusi untuk permohonan PNBK ini yang terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya. Nantinya, mereka yang akan memutuskan apakah PNBK mendapat tambahan satu kursi sisa suara di DPRD Kabupaten Gianyar atau tidak. Sedangkan mengenai perolehan suara PNBK di Kabupaten Jembrana, lanjut Taufiqurahman, setelah dilakukan pengecekan ke Panwaslu setempat, tim asistensi menyimpulkan bahwa benar terjadi kesalahan penulisan dan rekapitulasi penghitungan suara dan tabel tabulasi di TPS 9 Desa Pandem Negara Jembrana.Sementara itu, Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang ditemui mengatakan bahwa mengenai penetapan kursi permohonan PNBK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani. "Kalau soal satu kursi tambahan tersebut saya tidak tahu," kata dia. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya