Koalisi LSM Desak RUU Ormas Tidak Disahkan

Kamis, 13 September 2012 19:32 WIB

Sejumlah pengunjukrasa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak konser Lady Gaga di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). RUU ini tengah dibahas di parlemen dan rencananya disahkan pada akhir Oktober 2012.

“Jika disahkan, peraturan itu akan mengembalikan rejim kontrol ala Orde Baru,” kata salahsatu aktivis koalisi, Amir Effendi Siregar, ketika berkunjung ke kantor Tempo, pada Kamis 13 September 2012.
Koalisi juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut aturan yang membatasi kemerdekaan berekspresi dan berserikat di era reformasi ini. Peraturan yang mengancam kemerdekaan berserikat itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Permendagri itu, menurut koalisi ini, mengusung semangat antidemokrasi dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

“Koalisi tidak sekadar menolak, tapi juga mendorong aturan hukum yang relevan untuk kehidupan berorganisasi dan berserikat, yaitu melalui Undang-Undang Perkumpulan dan Undang-Undang Yayasan,” ujar anggota Koalisi Ronald Rofriandi.

Sesuai Permendagri 33/2012, semua ormas harus mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar. Masalahnya, surat tersebut harus diperpanjang secara berkala, dan bisa dibekukan atau dicabut. Dikhawatirkan, mekanisme penerbitan SKT ini dijadikan alat oleh pemerintah untuk mengontrol masyarakat sipil.

“RUU Ormas-nya belum disahkan, tapi Permendagri sudah dikeluarkan,” kata Amir Effendi. Dia menjelaskan, dalam peraturan itu diatur bahwa ormas yang menyebarkan ideologi marxisme, kapitalisme, sosialisme, ateisme, dan ideologi lain, bisa dibekukan. “Ini berbahaya untuk kebebasan berekspresi,” katanya.

Ronald menambahkan, dalam materinya, ruang lingkup RUU Ormas sangat luas, bahkan sampai mencakup organisasi seperti Karang Taruna dan arisan. Istilah ormas sendiri dinilai sebagai konsep Orde Baru yang ketika itu memang berusaha mengendalikan aspek sosial politik warga. “Dengan istilah itu, Muhammadiyah dan NU, yang mengidentifikasi sebagai perkumpulan, dilabel menjadi ormas,” ujar Ronald.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mengatasi berbagai ormas yang melakukan premanisme dan tindak kekerasan, solusinya bukan dengan membuat UU Ormas. “Cukup dengan KUHP saja,” kata Ronald. Membuat sebuah UU yang memberikan kewenangan pembubaran ormas ke tangan pemerintah, menurut Ronald, adalah langkah mundur untuk demokrasi dan kebebasan di Indonesia.

ERWIN Z

Berita Lain:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon

Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World

Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading

KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak

Berita terkait

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

18 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

24 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

24 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

24 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

47 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

54 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

58 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

1 jam lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

1 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya