Remaja Bandar Sabu Ditangkap di Pulau Barang Lompo
Editor
Nur Haryanto
Kamis, 13 September 2012 13:24 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kasim, 19 tahun, bandar narkotik yang sudah menjadi target operasi kepolisian ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah di Pulau Barang Lompo, Kamis, 13 September 2012 sekitar pukul 09.00 Wita. "Barang buktinya lima paket kecil. Barang bukti yang disita cukup banyak, tapi jumlahnya belum diketahui pasti," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Ajun Komisaris Jufri Natsir.
Tidak ada perlawanan berarti saat pelaku ditangkap di kediamannya. Apalagi, di lokasi penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti. Aparat kepolisian pun langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Polsek Ujung Tanah untuk proses hukum selanjutnya.
Khusus barang bukti, kepolisian akan membawanya ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. Hal itu dilakukan untuk memastikan sabu yang disita mengandung zat ataupun kandungan terlarang. Selain itu, juga akan dilakukan penimbangan untuk mengetahui jumlah pasti paket sabu yang disita. "Kami tidak punya alatnya (alat timbang)," ujarnya.
Kepala Polsek Ujung Tanah, Ajun Komisaris Syukri Abham, mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian dalam tindak pidana narkotik. Ia mengakui status pelaku merupakan bandar sekaligus pengedar narkotik jenis sabu. Lebih jauh, Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotik pelaku.
Kasim yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap oleh tiga polisi, yakni Aiptu Baharuddin, Brigpol Isprianto, dan Bripka Ibrahim. Penangkapan Kasim berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan, penangkapan pun dilakukan terhadap warga Pulau Barang Lompo itu.
Barang bukti yang disita tidak hanya lima paket sabu. Dalam penangkapan, juga disita uang tunai Rp 300 ribu, empat alat isap sabu, empat buah pirex, dua buah korek gas, satu rol aluminium foil, lima buah sendok plastik, sebuah dos berisi plastik sabu sasetan, dan sebuah botol minuman keras.
Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotik bernama Sahlin alias Aco, 22 tahun. Lulusan sekolah dasar ini ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening, lengkap dengan alat isap alias bong. Pelaku dan barang bukti menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Pelabuhan Makassar. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dan psikotropika.
TRI YARI KURNIAWAN