Pemohon Perlindungan ke LPSK Meningkat  

Reporter

Kamis, 13 September 2012 13:21 WIB

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2012 ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah menerima sedikitnya 412 kasus permohonan perlindungan dari saksi maupun korban. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. "Tahun lalu hanya ada 340 permohonan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam media briefing di Hotel Sahid, Kamis, 13 September 2012.

Semendawai mengatakan data ini meningkat dari tahun ke tahun. Angka sebelumnya di tahun 2010 ada 160 permohonan. Meskipun meningkat, Semendawai mengakui masih ada hambatan untuk menjalankan fungsi LPSK, yakni banyak undang-undang yang berjalan sendiri-sendiri. Ganjalan lain, kata dia, hak-hak tersangka dan terdakwa sudah terlebih dulu diakui dalam hukum pidana, sedangkan saksi dan korban masih terabaikan.

Berdasarkan data LPSK, dari 412 permohonan yang masuk, pemohon yang berkaitan dengan korupsi sebanyak 26 kasus, narkotik sebanyak lima kasus, KDRT 10 kasus, pelanggaran HAM 123 kasus, traficking 15 kasus, dan pidana umum sebanyak 233 kasus. Dari jenis kelamin, sebanyak 316 pemohon adalah laki-laki, sedangkan 96 adalah perempuan.

Saksi dan korban yang memohon perlindungan ke LPSK, kata Semendawai, sebanyak 117 mendapatkan ancaman fisik, 176 ancaman nonfisik, dan 119 mendapatkan ancaman fisik dan nonfisik. "Ancaman nonfisik seperti ancaman diberhentikan dari pekerjaan," katanya. Identitas status pemohon, 84 adalah saksi, 262 merupakan korban, 40 pelapor, 20 tersangka, empat terdakwa, dan dua terpidana.

Dari kasus di tahun 2012, permohonan yang sudah diputuskan LPSK melalui rapat paripurna sebanyak 249 kasus, sedangkan yang belum 163 kasus. "Kasus yang belum diputuskan karena baru dilaporkan Juli 2012," ujar Semendawai.

Hasil keputusan rapat paripurna, 52 kasus menerima Bantuan Kompensasi dan Restitusi (BKR), 35 mendapatkan perlindungan, 15 mendapatkan perlindungan dan BKR. Sedangkan kasus yang ditolak sebanyak 67. Ada 57 kasus yang mendapatkan rekomendasi dan 23 kasus ditolak, tapi mendapatkan rekomendasi dari LPSK.

SUNDARI

Berita Terpopuler

Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading

KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak

Basis RIM di Indonesia Melemah Tergerus Android

Alasan Gangnam Style Mengglobal (4)

Curhat Hartati Murdaya Usai Jadi Tahanan KPK

Cara Benar Pasang Kondom




Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

23 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

26 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

17 Oktober 2012

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).

Baca Selengkapnya

LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang

Baca Selengkapnya