Miranda Goeltom Minta Dibebaskan  

Rabu, 12 September 2012 12:39 WIB

Terdakwa Miranda S. Goeltom ketika mendengarkan kesaksian Terpidana Nunun Nurbaeti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (06/09). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melepaskan kliennya dari tudingan terlibat kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurut Andi, fakta di persidangan tak menunjukkan hubungan dan peran Miranda dengan cek pelawat yang dibagikan oleh pengusaha Nunun Nurbaetie.

Hari ini, Rabu, 12 September 2012 pukul 17.00 WIB, jaksa akan membacakan tuntutan untuk Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami berharap tuntutan itu diajukan semata-mata berdasarkan fakta di persidangan dan bukan asumsi-asumsi," ujar Andi. Oleh sebab itu, sekali lagi ia meminta komisi antirasuah membatalkan dakwaan dan membebaskan Miranda.

Menurut Anda, KPK bisa menggunakan keterangan saksi ahli dalam persidangan Senin, 10 September 2012 lalu sebagai dasar pembebasan kliennya. Dalam sidang, saksi ahli itu menegaskan bahwa pertemuan Miranda dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum fit and proper test tak menyalahi aturan. Kedua saksi ahli itu adalah pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Burhan Jeffry Magenda, dan ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, I Gede Panca Astawa.

Dalam kasus suap cek pelawat, Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia
disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.

Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa sponsor cek pelawat untuk pemenangan Miranda.

ANGGRITA DESYANI

Berita terpopuler lainnya:
Identitas Mayat di Tol Pondok Aren Terkuak
Fauzi Bowo ''Siram'' 1.000 Nelayan dengan Jamkesda

FBR dan Kelompok Banten Nyaris Bentrok

Rencanakan Mogok Nasional, Buruh Temui Kapolda

Perampokan di Cipinang Terkait dengan Terorisme?

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya