Dilema Mahfud, Dukungan Jadi Calon Presiden  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 September 2012 16:00 WIB

Mafud MD. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., untuk maju menjadi calon Presiden RI pada 2014 terus mengalir. "Ini dilema yang saya hadapi saat ini. Banyak sekali yang datang ke saya untuk memberi dukungan," katanya dalam acara Orientasi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Pondok Pesantren Al Hikam, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat, 7 September 2012.

Namun, Mahfud menyadari dirinya belum bisa memberikan kepastian soal maju atau tidaknya dia ke pemilihan presiden. Pasalnya, saat ini dia masih menjadi Ketua MA. "Saya kan hakim, jadi posisinya dilematis," katanya. Namun, Mahfud juga tidak bisa melarang orang untuk mendorong dia untuk maju sebagai calon presiden.

Pakar pemerintahan, Ryaas Rasyid, menyatakan Mahfud adalah calon alternatif yang pantas didukung. Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan terhadap calon yang sudah ada, maka perlu adanya calon alternatif. "Dari survei yang dilihat, lebih dari 50 persen warga belum memutuskan pilihan. Jadi, perlu adanya calon alternatif," katanya.

Menurut Ryaas, ada beberapa alasan kenapa Mahfud pantas didukung. Pertama, Mahfud berpikir cerdas dan jernih, konsisten menjalankan tugasnya sebagai pemimpin, baik di Mahkamah dan sebagainya. "Rekornya itu clear," katanya. Kedua, kata Ryaas, saat ini Mahfud dalam posisi yang tepat. Saat ini Indonesia bermasalah dalam berbagai hal, terutama hukum.

Dengan demikian, dibutuhkan orang yang sangat paham hukum agar mengatasi orang yang bermasalah. "Dia juga tidak punya musuh dan tidak memihak pada kelompok mana pun," katanya. Ryaas pun telah menyatakan dukungannya kepada Mahfud untuk menjadi capres pada Pemilu 2014. "Sulit untuk mengatakan dia tidak konsisten dan bersih."

Dukungan juga datang dari puluhan ulama dari seluruh Indonesia. Mereka yang menjadi peserta dalam acara tersebut antusias jika Mahfud jadi calon presiden. Mantan Ketua Umum PB NU, Hasyim Muzadi, mengatakan dukungan peserta itu dilakukan personal. Bukan sebagai kapasitas NU secara institusi.

"Yang kumpul ini bukan institusional dan secara institusi NU tidak boleh mendukung," katanya. Namun, sebagai warga negara, NU tidak bisa memasung hak politik warganya. "Sebagai warga negara, mereka berhak menentukan pilihan."

ILHAM TIRTA

Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar

Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype

Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal

Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi

Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom

Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK

Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus

Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai

Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie

Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

10 menit lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

4 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

8 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya