TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan keputusannya untuk mengubah status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari darurat militer menjadi darurat sipil di Istana Negara Jakarta, Selasa (18/5) malam. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/2004 dan berlaku sejak pukul 00.00 WIB per 19 Mei 2004. Presiden juga menetapkan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, sebagai penguasa darurat sipil daerah. Presiden mengatakan, keputusan itu diambil setelah mengamati dan mencermati perkembangan di NAD dari waktu ke waktu. Menurut Megawati, langkah penyelesaian konflik separatisme di Aceh yang dilakukan pemerintah secara komprehensif dan terpadu sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik. "Memang belum semua kerja kita selesai, apalagi harus secara tuntas," katanya.Persoalan di NAD, kata Megawati, mempunyai akar yang panjang dan sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun tanpa bentuk dan arah penyelesaian yang jelas. Pemberlakuan status darurat militer di NAD pada 18 Mei 2003 dengan Keppres nomor 28 adalah upaya yang terpaksa diambil untuk menyelesaikan lebih dahulu tindak kekerasan dan ancaman separatisme itu. Dengan status itu pemerintah berupaya menghentikan tindak kekerasan bersenjata dengan mengirimkan TNI dan Polri. "Secara umum, keadaan sudah dapat dikendalikan. Apalagi setelah pemerintah melaksanakan operasi terpadu yang meliputi operasi pemulihan keamanan, penegakan hukum, pemulihan ekonomi, pemantapan roda pemerintahan dan kemanusiaan," kata Megawati.Saat ini, menurut Megawati, keadaan NAD sudah jauh berbeda dibandingkan pada saat awal pemberlakuan status darurat militer. Dicontohkannya, Pemilu legislatif 5 April lalu berlangsung aman, sementara kekuatan GAM sudah dipatahkan. Deddy - Tempo News Room