TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh belum tentu akan menjadi penguasa darurat sipil di Kepulauan Serambi Mekah tersebut menyusul perubahan status dari darurat militer ke darurat sipil sejak tanggal 19 Mei besok.Yang pasti akan ada pengiriman tim asistensi gabungan dari pusat yang akan membantu pelaksanaan pemerintahan di sana.Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad Interim Hari Sabarno menyatakan sangat memungkinkan pemerintah pusat menjadi penguasa darurat sipil sesuai undang-undang no 23 tahun 1959. Bisa jadi ketua badan pelaksana harian ditunjuk dari pusat yakni Menkopolkam sendiri, ujar Hari Sabarno seusai rapat gabungan pemerintah dengan DPR di Gedung DPR Senin malam (l7/5). Rapat yang berakhir hingga menjelang dini hari tersebut dihadiri Menko Kesra ad interim Malik fadjar, menkopolkam ad interm Hari Sabarno, Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, Jaksa Agung MA Rachman, Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar dan utusan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Djakti.Dalam rapat yang dipimpin wakil ketua DPR Soetarjo Soeryogoeritno dan AM Fatwa dibahas mekanisme pemantapan pemerintahan, pemulihan keamanan, penegakkan hukum, sebagai bagian dari operasi terpadu. Selanjutnya dijelaskan Hari Sarbano operasi terpadu di NAD itu akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.Mengenai tim asistensi dari pusat menurut Hari Sabarno merupakan organisasi gabungan dari berbagai macam instansi. Dalam tugasnya nanti akan melakukan pengendalian operasi terpadu bersama-sama dengan pemerintah setempat.Hari Sabarno menegaskan Abdullah Puteh tetap memiliki tangung jawab sebagai gubernur. Ini sangat penting terutama untuk mengetahui wilayah mana saja di kabupaten/kota yang keamanannya masih terganggu. Dikatakannya secara umum suasana di Aceh dapat dikendalikan melalui pendekatan kemanusiaan dan operasi terpadu lainnya sehingga patut dirubahnya status darurat dari militer ke sipil.Anggota DPR dari Fraksi Perjuangan Teras Narang menyatakan kendati status militer berubah menjadi darurat sipil namun DPR meminta TNI/POLRI tetap di posnya masing-masing.. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kondisi NAD aman dan stabil dari ancaman gangguan keamanan GAM.Tentang tim asistensi dari pusat Teras Narang menyatakan prinsipnya DPR bisa memahami dan menyetujui keputusan pemerintah itu. Namun ditegaskan tim asistensi tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Abdullah Puteh. Kalau mau diperiksa silakan saja tapi sepenuhnya itu wewenang Kejaksaan Tinggi setempat, kata Teras Narang. Ecep S.Yasa Tempo News Room
Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu
7 November 2023
Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk pemilu, selagi Ukraina masih berada di bawah serangan invasi Rusia.
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.