James Gunardjo Minta Dakwaannya Dibatallkan  

Senin, 3 September 2012 13:52 WIB

James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar melanjutkan sidang. "Kami minta hakim mengabulkan keberatan kami dan menolak dakwaan jaksa," kata pengacara James, Sehat Damanik, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2012.

Dalam nota keberatannya, James menilai penanganan perkara ini tidak dilakukan berdasar asas legalitas. Karena, proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang sehingga dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Menurut Sehat, tuntutan yang dibuat tim jaksa KPK pimpinan Agus Salim cacat hukum sesuai Pasal 151 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasannya, penyidikan sejak awal sudah cacat hukum, sehingga bisa disimpulkan ada kekeliruan aparat dalam beracara. Tim pengacara menilai penyidikan tidak bisa dilakukan KPK.

KPK, menurut Sehat, tidak bisa menyidik dan menuntut James karena penyelenggara negara yang terkait perkara ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, berpangkat eselon IV. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 11 huruf a UU KPK. Dalam UU itu, pegawai negeri yang bisa disidik KPK minimal berpangkat eselon I.

Alasan kepangkatan pernah digunakan Tommy saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK beberapa waktu lalu. Namun gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan kasus Tommy sudah bergulir di KPK. Dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK menyebut Tommy sebagai pegawai negeri sesuai surat keterangan Menteri Keuangan.

Dalam eksepsinya, James juga menyebut perkaranya tidak layak dilanjutkan karena Tommy sebagai pihak yang disuap sudah melaporkan gratifikasi sebesar Rp 280 juta ke KPK. Dengan demikian, menurutnya, perkara keduanya dinyatakan "dihapus". "Karena Tommy sudah melaporkan penerimaan ke KPK pada 27 Juni lalu, maka seharusnya dakwaan jaksa batal demi hukum," kata Sehat.

KPK juga dituding James melanggar haknya tersangka. Karena, dalam proses penyidikan, KPK hanya memberi pihaknya waktu sehari untuk menghadirkan saksi meringankan. Padahal, sesuai ketentuan, saksi harus dipanggil tiga hari sebelum hari pemeriksaan. Dakwaan dengan demikian, dinilai kubu James, tidak sempurna.

Tim jaksa akan menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang akan digelar 5 September mendatang. "Sidang ditunda untuk memberi kesempatan jaksa menyampaikan tanggapan," kata Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih, sebelum menutup sidang.

James dalam sidang 16 Agustus lalu didakwa bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng memberi sesuatu berupa duit Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti Investama.

Pada akhir Januari 2011, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di tempat makan di kantor MNC Tower. Ketika itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Saat itu, terdakwa memberitahu ada tiga pemeriksa pajak, salah satunya adalah Agus Totong. Dalam kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada imbalan.

Permintaan itu ditindaklanjuti Tommy dengan menemui Agus Totong pada Februari 2012, dengan tujuan memastikan Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT BI. Kemudian, pada Maret 2012, James dan Antonius bertemu Tommy untuk membicarakan itu lebih terperinci. Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa bunga biaya obligasi, serta makan dan minum, tidak banyak dikoreksi dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.

Setelah itu, James rutin menjalin berkomunikasi dengan Tommy melalui telepon. Tujuannya, memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan memastikan uang lebih pajak segera cair.

Berdasarkan atensi Tommy, pada 20 April 2012, tim pemeriksa membuat hasil pemeriksaan yang menyebut Bhakti berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak. Kemudian pada 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.

Janji memberi duit Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Karena, PT Bhakti baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Namun, akhirnya duit yang diserahkan ke Tommy hanya Rp 280 juta karena Rp 60 juta diambil James. Saat pemberian duit di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, James dan Tommy dibekuk KPK.

Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Ia juga dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:

Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang

Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas

83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang

Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia

Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika

Kang Jalal pun Diancam Mati

Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?

Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta

Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?

Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya