TEMPO Interaktif, Singaraja: Tjhie Su Liong, anggota DPRD Buleleng, Bali, berteriak-teriak begitu selesai mengikuti sidang, Senin (17/5). Dia mengaku tidak puas karena pimpinan sidang melarang membocorkan isi rapat yang membahas soal pembagian dana purnabakti kepada pers.Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Sudana itu memang sejak awal terlihat tanda-tandategang. Wakil Ketua Dewan memaklumkan kepada pers, bahwa rapat itu merupakan rapat tertutup. Sehinggapers diminta menjauh. Terdengar pula agar anggota Dewan yang menghadiri rapat itu untuk tidak membocorkan jalannya diskusi kepada siapapun, termasuk kepada pers. "Kami diancam pasal 113 KUHP. Hak bicara kami dikebiri," kata Liong belakangan. Menurut Liong, dalam rapat itu antara lain dibicarakan soal rencana pembagian dana purnabakti bagi anggota Dewan yang akan segera mengakhiri masa tugasnya. Dalam masalah pembagian dana purnabakti, hak Su Liong sebagai anggota Dewan merasa disunat. Sebab, secara sepihak pimpinan Dewan telah memutuskan pembagian dana purnabakti khusus kepada Su Liong tidak diberikan penuh. Jika teman-temannya bakal menerima Rp 45 juta, maka Su Liong kurang dari setengahnya atau hanya dijatah Rp 20 juta saja. Kebijakan pimpinan Dewan itu ditempuh mengingat Liong baru akhir Januari 2004 dilantik sebagai anggotaDPRD Buleleng menggantikan Putu Mara Artha. Mara Artha tergantikan karena yang bersangkutan keluar dari PDIP dan memilih menjadi Ketua DPC Partai Pelopor Buleleng. Wakil Ketua Dewan Gede Widnyana Dangin, menjelaskan kepada Tempo News Room bahwa masalah dana purnabakti bagi Liong sebenarnya sudah tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab kebijakan itu sudah dituangkan dalam SK DPRD Buleleng No. 11 Tahun 2004. Itu artinya, semua anggota Dewan harus tunduk dan mengakui keputusan bersama itu. "Kalau ada yang masih ngotot, silakan. Tapi keputusan itu tak akan berubah," tandas Gede Widnyana.Sementara itu, Wakil Ketua Made Sudana membantah kalau dirinya dinilai mengancam anggota Dewan yangmembocorkan isi rapat. Sebab yang dia sampaikan adalah menyangkut tata tertib Dewan. "Tata tertib Dewanmemang mengatur demikian. Jika isi rapat tertutup dibocorkan, maka secara formal lembaga berhak menuntutanggota yang tidak disiplin," tegas dia.Bagi Liong, peringatan untuk tutup mulut yang disampaikan pimpinan rapat secara berulang-ulang itu dinilai sebagai bentuk pemasungan anggota Dewan. "Saya tidak puas. Masak berbicara masalah kebenaran tidak dibolehkan. Tolong ditulis besar-besar, ini merupakan pengebirian hak bicara anggota Dewan," katanya dengan nada tinggi. Made Mustika - Tempo News Room