TEMPO Interaktif, Jakarta: Lebih dari 40 wartawan se-Malang Raya menyambut pembebasan juru kamera RCTI, Fery Santoro dari penyanderaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sambutan para wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Malang Raya untuk Feri Santoro (SWRFS) dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (17/5).Dalam aksi tersebut, para wartawan membawa poster yang antara lain bertuliskan "Wellcome Home Feri Santoro", "Tolak Intimadisi dan Agitasi", "Wartawan bukan martir", "Jangan ada ladi sandera". Aksi diisi dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, doa bersama dan menyanyikan lagu Padamu Negeri. Dua anggota DPRD Kota Malang ikut memberikan orasi dalam acara tersebut.Koordinator Lapangan aksi, Sunavip RA Indrata, menyatakan, Solidaritas Wartawan mengucapkan selamat kepada Fery Santoro yang telah pulang dalam kondisi sehat. Selain itu, juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan Fery Santoro. "Kita patut mengucapkan rasa syukur dan selamat serta terimakasih atas kebebasan Feri Santoro," katanya. Selain itu, Solidaritas Wartawan juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan agitasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Juga menuntut adanya perlindungan dan jaminan keselamatan untuk semua wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.Solidaritas Wartawan menegaskan penyanderaan Fery Santoro dan Ersa Siregar merupakan pengalaman buruk yang tidak boleh terulang lagi. Penyanderaan tersebut tak hanya mengakibatkan kesengsaraan bagi Fery dan keluarganya, namun juga korban jiwa. Ersa Siregar, reporter senior RCTI yang disandera bersama Feri Santoro akhirnya tewas dalam baku tembak antara TNI dengan GAM pada 29 Desember lalu di Aceh Timur. Penyanderaan Fery Santoro dan Ersa Siregar, ungkap Sunavip RA Indrata, merupakan tragedi yang patut dicatat dalam sejarah kehidupan pers Indonesia. Penyanderaan tersebut telah menodai kemerdekaan pers, melanggar Konvensi Jenewa dan melanggar Hak Asasi Manusia. Pihak-pihak yang bertikai di Aceh, ujar Indrata, tak seharusnya menjadikan wartawan sebagai sandera dengana alasan apapun. Sebab, wartawan bukanlah bagian dari salah satu pihak yang bertikai. Wartawan adalah pihak yang bertugas untuk mengontrol agar tidak terjadi penyelewengan dan menginformasikan semua peristiwa yang terjadi dalam konflik Aceh. "Tugas tersebut akan bisa berjalan dengan baik jika wartawan tidak dihambat dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya," kata dia.Sebaliknya, wartawan harus selalu dilindungi dan harus selalu diberi kebebasan agar bisa menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya secara professional. Wartawan harus dijamin keselamatannya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bibin Bintariadi - Tempo News Room
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.