Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas. Tempo/Pribadi Wicaksono
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menanggapi positif larangan Sultan terlibat di partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saya kira ini sesuatu yang lebih baik. Figur Sultan itu perlu diperhitungkan untuk bangsa ini," kata dia di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2012.
Hemas menganggap adanya klausul tersebut hanya sebagai upaya untuk mengakomodir kepentingan semua partai politik. Hal itu bukan berarti menghalangi Sultan jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2014 nanti. "Artinya, Sultan tidak dikehendaki satu partai politik saja," ujarnya.
Yang paling penting, Hemas melanjutkan, semua rakyat Yogyakarta, termasuk keluarga keraton, menyambut baik hasil akhir RUU Keistimewaan DIY. Hal ini supaya tak muncul lagi polemik dan gejolak di masyarakat, khususnya soal penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY. "Rakyat sangat mengharapkan gubernur itu dipilih dengan penetapan," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.
Saat ditanya apakah suaminya sudah mengomentari hasil RUUK DIY, ia menjawab sambil tertawa, "Tanya Sultan saja," kata dia.
Selain soal penunjukan langsung Sultan sebagai Gubernur DIY, masalah krusial lainnya adalah soal hak politik Sultan. Dalam undang-undang ini, Sultan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Tujuannya adalah supaya Sultan sebagai gubernur benar-benar independen. Saat ini Sultan Hamengkubuwono X masih tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar.