TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung memecat dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang tertangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Semarang, Jumat 17 Agustus 2012. Dua hakim itu, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dicokok usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan di Pengadilan Negeri Semarang.
Kartini tertangkap basah ketika menerima duit Rp 150 juta dari Sri Dartuti, kerabat terdakwa kasus korupsi yang sedang dia adili. Sang kerabat adalah M. Yaeni, Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan Heru Kusbandono diduga berperan sebagai makelar kasus, meskipun resminya dia juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pontianak, Kalimantan Barat
ICW menilai tindakan dua hakim ini tidak bisa ditoleransi. Karena itu, selain sanksi pemecatan, ICW juga meminta Mahkamah Agung mengoreksi keputusan yang dibuat Hakim Kartini di Semarang. "Pada tingkat kasasi, MA harus mengoreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan pengadilan tipikor Semarang dimana Kartini Marpaung menjadi hakim anggota," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam rilisnya, Sabtu, 18 Agustus 2012.
Kartini yang menjadi hakim tindak pidana korupsi sejak 2009, sebelumnya berprofesi sebagai advokat. ICW dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang mencatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang mendapat vonis bebas di tangan Kartini dan koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis
Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus
Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor
Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas
Pegawai Taman Safari Tewas Diterkam Harimau
TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka
"Tidur" dengan Lima Muridnya, Wanita Ini Dipenjara
Perusahaan yang Paling Ditakuti Google
Van Persie Resmi Berseragam Manchester United
Hakim Tipikor Semarang Disuap Rp 150 Juta
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaPenyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca Selengkapnya