Berita Tempo Tidak Memprovokasi Massa

Reporter

Editor

Senin, 10 Mei 2004 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi ahli dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata menilai tulisan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo berjudul Ada Tomy Di "Tenabang"? edisi 3-9 Maret 2003 tidak memprovokasi publik. "Sama sekali tidak, justru menenangkan orang yang terprovokasi," kata Masmimar Mangiang, ahli bahasa jurnalistik, Senin (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tulisan itu, menurut Masmimar justru menjelaskan kepada pembaca mengenai desas-desus mengenai keterlibatan Tomy Winata dalam renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Bahkan menurutnya, tulisan itu justru menguntungkan Tomy Winata karena sebelumnya diisukan terlibat dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang. "Cerita itu mengiring orang tidak percaya dengan desas-desus itu," katanya.Masmimar menjelaskan tulisan itu telah memuat bantahan dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Majalah Tempo menurutnya telah mewawancarai berbagai pihak seperti walikota Jakarta Pusat, direktur Pasar Jaya dan Tomy Winata. "Setiap alinea bantahan itu terutama dari pihak ketiga menguntungkan Tomy," katanya. Mengenai bantahan Tomy Winata yang letaknya paragraf akhir tulisan itu, menurut Masmimar tidak menjadi masalah. Sebab menurutnya itu merupakan teknik penulisan secara kronologis. "Kalau di depan justru membingungkan kenapa tiba-tiba orang ini ngomong seperti ini," katanya.Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan dalam persidangan, Abdulah Alamudi menyatakan tulisan itu tidak menyimpulkan Tomy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Menurutnya, orang yang menyimpulkan seperti itu justru orang yang tidak membaca tulisan itu atau tidak membaca secara keseluruhan.Mengenai penggunaan kata "konon" dan "kabarnya" dalam tulisan itu, menurut Alamudi untuk melindungi narasumbernya. "Ini tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik," kata ahli kode etik jurnalistik ini.Lebih jauh, staf pengajar Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS) ini menyatakan Tomy Winata tidak berhak menuntut MBM Tempo. Sebab, menurutnya pihak Tempo telah memberikan hak jawab kepada Tomy Winata pada edisi berikutnya dan porsinya lebih besar. Kedua saksi yang dihadirkan secara terpisah ini mengakui tulisan itu tidak mencemarkan nama baik bos Artha Graha tersebut. Berita itu juga dinilai bukan berita bohong dan sudah memenuhi kaidah jurnalistik. "Saya tidak melihat satu kata pun yang mencemarkan nama baik Tomy Winata," kata Abdulah Alamudi dalam sidang yang dipimpin hakim Suripto itu.Sidang dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali ini selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan. Rencananya pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli telematika dan ahli psikologi massa. Edy Can Tempo News Room

Berita terkait

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

2 hari lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

2 hari lalu

Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

Salim Said tutup usia pada umur 80 tahun. Ia merupakan akademikus yang lahir pada 10 November 1943 di Amparita Parepare

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

18 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

49 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

49 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

49 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

6 Maret 2024

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya