TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyayangkan sikap Markas Besar Polri menyewa sejumlah penasihat hukum yang juga pengacara tersangka kasus simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hifdzil menilai keputusan Polri itu akan dinilai negatif oleh publik.
"Institusi akan dinilai buruk karena diduga akan membuat skenario melawan hukum. Indikasinya, menyewa penasihat hukum yang juga pengacara tersangka," ujar Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012.
Keputusan merapat ke Trunojoyo--markas Kepolisian--juga akan menjadi pertaruhan integritas para pengacara tersebut. "Dengan catatan, jika selama ini rekam jejak mereka baik," kata Hifdzil. "Karena itu gerak-gerik mereka harus diawasi benar."
Menurut Hifdzil, dari perspektif hukum, siapa pun boleh menyewa pengacara mana saja. Dalam hukum formil, hal itu tidak bisa dipersalahkan. Yang menjadi masalah, jika pengacara itu kemudian menjadi kepanjangan tangan tersangka atau institusi tertentu, untuk melakukan pembelaan lewat cara yang melawan hukum.
Contohnya, pengacara diminta menjadi perantara pihak berperkara dengan hakim untuk meringankan putusan. Atau, pengacara menjadi perantara institusi untuk menekan saksi dengan suap, ancaman, atau tawaran tertentu, agar saksi bersedia mengikuti kemauan pihak berkepentingan.
"Nah, di titik inilah sebenarnya menjadi berbahaya, ketika ada pengacara yang disewa oleh dua aktor (tersangka dan institusi) yang sedang bermasalah dalam kasus yang sama. Karena bisa jadi akan dibuat skenario dengan melawan hukum untuk meringankan potensi vonis bagi tersangka atau institusi itu," ujar Hifdzil.
Senin, 8 Agustus 2012, Kepala Kepolisian RI menunjuk empat anggota tim penasihat hukum. Sebagian anggota tim juga pengacara Djoko Susilo, seperti Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang, juga Fredrich Yunadi.
Menurut sumber Tempo, pada Kamis malam, 9 Agustus 2012, ada pertemuan antara Yunadi, yang mengaku anggota penasihat hukum Polri, dengan Benita Pratiwi alias Tiwi, orang yang disebut menerima kardus berisi duit suap Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Kedatangan Yunadi diduga untuk menyatukan keterangan para saksi perkara simulator. Pertemuan itu diakui Yunadi.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya