Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
TEMPO.CO, Yogyakarta- Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengirimkan surat kepada peradilan Mahkamah Militer di Semarang untuk meminta materi persidangan bekas Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Surat tersebut dikirimkan pekan lalu. Surat dikirim setelah permintaan koordinasi dari Polda DIY kepada Mahkamah Militer terhadap pengusutan kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin tidak mendapat tanggapan secara maksimal.
"Akhirnya Kepala Polda DIY minta, surati saja secara institusi biar resmi," kata Ketua Tim Penyelidikan Kasus Udin sekaligus Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Kris Erlangga, saat menemui rombongan dari Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) di ruang kerjanya, Senin 13 Agustus 2012.
Sri Roso adalah Bupati Bantul yang berkuasa saat Udin dibunuh pada 13 Agustus 1996 dan meninggal pada 16 Agustus 1996. Sri Roso diadili atas dugaan suap senilai Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Bantul saat itu.
Penjelasan Kris disampaikan ketika K@MU bertemu untuk meminta penjelasan tentang hasil kinerja tim. Tim tersebut terdiri atas beberapa anggota polisi, antara lain Kepala Sub-Direktorat I/Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Djuhandani Raharjo, Kepala Sub-Direktorat IV/Pencurian Motor Ajun Komisaris Besar Tri Joko Prihanto, serta penyidik Iman.
Anggota K@MU, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, menjelaskan bahwa K@MU juga akan mendesak Mahkamah Militer jika tim Polda tidak mendapat tanggapan. K@MU mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami akan maju selaku masyarakat sipil karena hasil persidangan termasuk informasi yang bisa diketahui publik," kata Tri Wahyu.
Koordinator K@MU, Bambang Muryanto Aji Baskara, juga mendesak tim Polda untuk meminta keterangan Sersan Mayor Edy Wuryanto selaku penyidik Kepolisian Resor Bantul. Saat itu, Edy meminta Dwi Sumadji alias Iwik untuk mengaku sebagai pembunuh Udin. Bahkan Iwik juga mendapat penegasan bahwa perintah tersebut dari Bupati Bantul. "Edy selama ini tidak tersentuh, tapi dia tahu banyak. Tidak menutup kemungkinan menjadi shortcut atas peristiwa itu," kata Bambang.
Kris menjelaskan bahwa Edy sempat menjadi perbincangan tim untuk ditindaklanjuti. Hanya, lantaran Iwik dalam 10 kali pemeriksaan di hadapan polisi mengaku sebagai pembunuh Udin dan baru pada dua kali pemeriksaan di hadapan persidangan membantah, nama Edy tidak diperhitungkan. "Tapi dengan informasi K@MU ini, Edy Wuryanto akan kami pertimbangkan," kata Kris.
K@MU juga meminta agar dalam waktu setidaknya satu bulan sekali bisa ada pertemuan antara tim Polda dan K@MU. Tujuannya adalah menyampaikan perkembangan informasi dari proses penyelidikan yang dilakukan kedua pihak. "Karena waktu pengusutan kasus Udin tinggal dua tahun lagi, per 16 Agustus tahun ini," kata anggota K@MU, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsudin Nurseha.