TEMPO.CO, Jakarta - Istana enggan mengomentari status tersangka Siti Hartati Murdaya. Namun, terkait posisi Hartati di dalam Komite Ekonomi Nasional (KEN), akan diputuskan internal KEN.
"Saya telah konsultasikan dengan Ketua KEN (Chaerul Tandjung). Dan dikatakan, kebijakan tentang anggota KEN ditentukan oleh KEN sendiri. Ketua KEN akan mengadakan rapat anggota dan mengambil kebijakan, dan dilaporkan kepada Presiden," kata Julian Aldrin Pasha, juru bicara kepresidenan, Rabu, 8 Agustus 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan Siti Hartati Murdaya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, sebagai tersangka. Selain sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati juga merupakan anggota KEN.
"SHM telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang memberikan suap Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2012.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan status Hartati sebagai anggota KEN akan ditentukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Karena (penetapannya) pakai Keputusan Presiden," kata dia.
Namun orang yang termasuk mengusulkan nama Hartati sebagai anggota KEN ini tidak mau berbicara mendetail. "Saya Menko Perekonomian, tentu tidak perlu berkomentar di bidang hukum," kata dia.
Sebelum Hartati, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadillah Supari, juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun Siti tetap terlihat mengikuti sidang kabinet paripurna dan hingga saat ini menyandang status sebagai anggota Wantimpres.
ARYANI KRISTANTI
Berita lain:
Kasus Suap Bupati Buol, Mengalir Sampai Jauh
KPK: Hartati Suap Bupati Amran
SHM Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buol
Hartati Mengaku Diperas Bupati Buol
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya