MK Diminta Selesaikan Konflik KPK vs Polisi  

Reporter

Editor

Minggu, 5 Agustus 2012 15:40 WIB

Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menilai sengkarut penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi oleh Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa disudahi. Caranya, dengan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

“Agar ada kepastian hukum, masyarakat bisa meminta MK untuk menguji materi UU KPK. Harapannya, Mahkamah bisa secepatnya mengeluarkan putusan sela yang sifatnya mengikat, untuk meredakan ketegangan antara KPK dengan Polri,” ujar Lukman di Jakarta, Ahad, 5 Agustus 2012.

Uji materi UU KPK oleh MK diharapkan bisa menghasilkan tafsiran atas “sengketa” kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. “Konflik yang berlarut-larut antara kedua lembaga itu disayangkan karena mengancam sendi kehidupan kenegaraan,” kata Lukman yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurut Lukman, sebenarnya “konflik” antara KPK dengan Mabes bisa diselesaikan jika Presiden turun tangan, dan menginstruksikan agar penanganan hukum terhadap kasus korupsi simulator ujian SIM diselesaikan berdasar UU KPK. Presiden, kata Lukman, tak perlu takut dikira intervensi. “Presiden justru dituntut menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan sengketa.”

Saat dikonfirmasi, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menilai Mabes tak ubahnya melakukan perbuatan melawan hukum atau unlawful action. Menurut Hifdzil, sikap Polri yang menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi simulator ujian SIM bertentangan dengan undang-undang.

Ia menjelaskan, Pasal 50 UU KPK secara tak langsung memerintahkan Polri menghentikan pengusutan kasus tersebut. Pasal 50 ayat 3 mengatur, jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang menyidik kasus yang sama. Adapun Pasal 50 ayat 4 menyatakan, jika KPK, Polri, dan Kejaksaan mengusut kasus yang sama, maka Polri dan Kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan.

Mabes Polri bersikeras terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM. Lima orang tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat orang tersangka kasus yang sama oleh KPK. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus korupsi simulator SIM telah dikirim Mabes ke Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:

Pintu KPK Digembok, Pengamanan Siaga

KPK: Langkah Polisi Persulit Kami

KPK Siap Layani Tantangan Polisi

Begini Jaringan Pornografi Anak Itu Terendus

Perenang Keturunan Jawa, Idola Baru Belanda

SBY Salahkan Pemberitaan Media Soal Rohingya

Jaringan Pornografi dan Kanibalisme Anak Terkuak

SBY Diminta Tak Minta Maaf pada Korban 1965

Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan

BEC Tero Batal Kontrak Titus Bonai

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

21 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya