TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menilai sengkarut penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi oleh Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa disudahi. Caranya, dengan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
“Agar ada kepastian hukum, masyarakat bisa meminta MK untuk menguji materi UU KPK. Harapannya, Mahkamah bisa secepatnya mengeluarkan putusan sela yang sifatnya mengikat, untuk meredakan ketegangan antara KPK dengan Polri,” ujar Lukman di Jakarta, Ahad, 5 Agustus 2012.
Uji materi UU KPK oleh MK diharapkan bisa menghasilkan tafsiran atas “sengketa” kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. “Konflik yang berlarut-larut antara kedua lembaga itu disayangkan karena mengancam sendi kehidupan kenegaraan,” kata Lukman yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Menurut Lukman, sebenarnya “konflik” antara KPK dengan Mabes bisa diselesaikan jika Presiden turun tangan, dan menginstruksikan agar penanganan hukum terhadap kasus korupsi simulator ujian SIM diselesaikan berdasar UU KPK. Presiden, kata Lukman, tak perlu takut dikira intervensi. “Presiden justru dituntut menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan sengketa.”
Saat dikonfirmasi, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menilai Mabes tak ubahnya melakukan perbuatan melawan hukum atau unlawful action. Menurut Hifdzil, sikap Polri yang menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi simulator ujian SIM bertentangan dengan undang-undang.
Ia menjelaskan, Pasal 50 UU KPK secara tak langsung memerintahkan Polri menghentikan pengusutan kasus tersebut. Pasal 50 ayat 3 mengatur, jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang menyidik kasus yang sama. Adapun Pasal 50 ayat 4 menyatakan, jika KPK, Polri, dan Kejaksaan mengusut kasus yang sama, maka Polri dan Kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan.
Mabes Polri bersikeras terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM. Lima orang tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat orang tersangka kasus yang sama oleh KPK. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus korupsi simulator SIM telah dikirim Mabes ke Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.
Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Pintu KPK Digembok, Pengamanan Siaga
KPK: Langkah Polisi Persulit Kami
KPK Siap Layani Tantangan Polisi
Begini Jaringan Pornografi Anak Itu Terendus
Perenang Keturunan Jawa, Idola Baru Belanda
SBY Salahkan Pemberitaan Media Soal Rohingya
Jaringan Pornografi dan Kanibalisme Anak Terkuak
SBY Diminta Tak Minta Maaf pada Korban 1965
Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan
BEC Tero Batal Kontrak Titus Bonai
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
21 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
2 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya