Petinggi KPK-Polisi Turun, Penggeledahan Korlantas Baru Lancar
Reporter
Editor
Selasa, 31 Juli 2012 12:17 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bersama penyidik KPK di lobi gedung Korps Lantas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7). TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi perlawanan saat akan menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Penyidik KPK bahkan sempat berhenti melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi roda dua dan roda empat 2011, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Gubernur Akademi Polisi.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, penggeledahan KPK di kantor Korps Lantas berawal pada Senin kemarin, pukul 16.00. Empat jam kemudian, penggeledahan terhenti. "Karena ada ketidaksepahaman," kata Johan, Selasa, 31 Juli 2012.
Penyidik kemudian mengadu ke KPK. Sejurus kemudian, tiga pimpinan KPK turun mendampingi penyidik. Mereka adalah Ketua KPK Abraham Samad, serta dua Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Turut serta beberapa petinggi KPK, seperti Direktur Penyidikan Warih Sadono.
Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman pun tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Baru kemudian pimpinan KPK dan Kabareskrim berdiskusi mengenai ketidaksepahaman atas penggeledahan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya miskomunikasi tersebut. Namun, dia mengatakan, miskomunikasi itu terjadi karena minimnya koordinasi ihwal penggeledahan tersebut.
Adapun penggeledahan tersebut digelar setelah KPK menetapkan tersangka Djoko Susilo sejak 27 Juli lalu. Djoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menduga kuat Djoko, kala itu Kepala Korps Lalu Lintas, telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara dalam proyek berbiaya sekitar Rp 180 miliar itu.
"Nilai kerugian negaranya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Johan.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.