TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana mengundurkan jadwal pelaksanaan 43 pemilihan kepala daerah karena waktunya bentrok dengan pemilihan umum presiden 2014.
Kendati waktunya diundur, menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Monek, Kementerian menjamin tidak ada kepala daerah yang bertugas melebihi masa jabatannya. “Semua pas lima tahun,” kata Donny, panggilan Reydonnyzar, saat ditemui di kantornya pada Senin, 30 Juli 2012.
Donny mengatakan, pemilu legislatif dijadwalkan digelar pada 9 April 2014, sementara pemilihan presiden pada 9 Juli 2012. Ketimbang mempercepat pelaksanaan pilkada, Kementerian lebih memilih untuk mengundurnya. “Khawatir kalau dipercepat tidak adil bagi kepala daerah karena masa jabatannya belum habis,” ujarnya.
Pengunduran pelaksanaan pilkada, menurut Donny, dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah pemilihan presiden 2014. Menilik data Kementerian, hampir semua kepala daerah di 43 daerah tersebut masa jabatannya habis sebelum Juli 2014. Untuk mengatasi kekosongan kekuasaan, pemerintah akan mengisinya dengan pejabat sementara.
“Pejabat sementara akan ditentukan oleh menteri,” katanya. “Menteri bisa pilih gubernur. Atau, kalau yang kosong kepala kabupaten atau kota, penggantinya bisa ditunjuk gubernur,” ujarnya.
Donny mengatakan, mekanisme penunjukkan pejabat sementara pengganti kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020
23 September 2020
Kata Din Syamsuddin, penundaan pilkada sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaPerludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko
17 Mei 2020
Selain masalah kesehatan, ada pula risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada 2020.
Baca SelengkapnyaKPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020
16 Mei 2020
Beberapa pihak meminta KPU menunda kembali tahapan Pilkada 2020 sampai pandemi Covid-19 rampung.
Baca SelengkapnyaPerpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi
6 Mei 2020
Skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, kemungkinan Pilkada ditunda lagi berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya
5 Mei 2020
Jokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada
3 Juli 2016
Penandatanganan telah dilakukan pada 1 Juli 2016 dan masuk lembaran negara nomor 10 tahun 2016.
Baca SelengkapnyaMenteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan
3 Juni 2016
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat memprotes UU Pilkada yang baru disahkan.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok
21 Maret 2016
Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1.887 pemilih.
Baca SelengkapnyaCalon Inkumben Unggul di Pilkada Manado
26 Februari 2016
Ada protes dari saksi kandidat yang kalah.
Baca SelengkapnyaSugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng
6 Februari 2016
Pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail unggul dengan selisih suara hampir 3,05 persen dari lawannya.
Baca Selengkapnya