Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB

Reporter

Editor

Minggu, 29 Juli 2012 22:30 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Misbakhun, akan melaporkan pemerintah ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan pemidanaannya dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Ia merasa ada motif politik pemerintah sehingga dihukum pengadilan.

"Jika suatu negara menuntut warganya ke pengadilan dengan motif politik, itu menciptakan peradilan sesat dan melanggar HAM. Masalah ini patut dibawa ke Dewan HAM PBB untuk diklarifikasi dan diselidiki," kata pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, kepada Tempo, Ahad, 29 Juli 2012.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tersandung kasus pemalsuan pencairan letter of credit milik PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century. Misbakhun diduga memalsukan surat deposito untuk memboyong kredit sebesar US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam pengucuran kredit untuk Selalang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan permohonan Misbakhun.

Menurut Yusril, kliennya berhak menuntut balik aparat penegak hukum yang mendakwa Misbakhun tanpa alasan hukum yang tepat. Serangan Misbakhun ke pemerintah nantinya akan menggunakan mekanisme hukum Indonesia, baik pidana maupun perdata, serta hukum internasional.

Yusril menilai peradilan perkara Misbakhun sarat motivasi politik. Kliennya, kata Yusril, jadi target lantaran bersikap keras dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan ke Bank Century pada 2008, yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengusutan kasus Bank Century, menurut Yusril, bisa menyeret Wakil Presiden Boediono (saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia), sekaligus menguak aliran biaya kampanye dalam pemilihan presiden 2009, yang dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari MA perihal dasar dikabulkannya PK yang diajukan Misbakhun. "Putusannya belum turun, baru petikannya yang turun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kemarin malam.

Saat ini, kata Ridwan, tiga hakim yang memutuskan PK itu, yakni Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, sedang mengevaluasi dan menyusun petikan putusan Misbakhun. Jika sudah rampung, putusan tersebut akan diketik hingga menjadi putusan resmi.

Artidjor enggan mengatakan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus PK Misbakhun. Dia hanya mengaku berbeda pendapat dengan dua hakim lain saat mengambil putusan. "Ada kode etik sehingga saya tak boleh mengatakan pertimbangannya," kata dia.

ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SUBKHAN JUSUF HAKIM | BOBBY CHANDRA





Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya