TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Misbakhun, akan melaporkan pemerintah ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan pemidanaannya dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Ia merasa ada motif politik pemerintah sehingga dihukum pengadilan.
"Jika suatu negara menuntut warganya ke pengadilan dengan motif politik, itu menciptakan peradilan sesat dan melanggar HAM. Masalah ini patut dibawa ke Dewan HAM PBB untuk diklarifikasi dan diselidiki," kata pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, kepada Tempo, Ahad, 29 Juli 2012.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tersandung kasus pemalsuan pencairan letter of credit milik PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century. Misbakhun diduga memalsukan surat deposito untuk memboyong kredit sebesar US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam pengucuran kredit untuk Selalang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan permohonan Misbakhun.
Menurut Yusril, kliennya berhak menuntut balik aparat penegak hukum yang mendakwa Misbakhun tanpa alasan hukum yang tepat. Serangan Misbakhun ke pemerintah nantinya akan menggunakan mekanisme hukum Indonesia, baik pidana maupun perdata, serta hukum internasional.
Yusril menilai peradilan perkara Misbakhun sarat motivasi politik. Kliennya, kata Yusril, jadi target lantaran bersikap keras dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan ke Bank Century pada 2008, yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengusutan kasus Bank Century, menurut Yusril, bisa menyeret Wakil Presiden Boediono (saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia), sekaligus menguak aliran biaya kampanye dalam pemilihan presiden 2009, yang dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari MA perihal dasar dikabulkannya PK yang diajukan Misbakhun. "Putusannya belum turun, baru petikannya yang turun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kemarin malam.
Saat ini, kata Ridwan, tiga hakim yang memutuskan PK itu, yakni Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, sedang mengevaluasi dan menyusun petikan putusan Misbakhun. Jika sudah rampung, putusan tersebut akan diketik hingga menjadi putusan resmi.
Artidjor enggan mengatakan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus PK Misbakhun. Dia hanya mengaku berbeda pendapat dengan dua hakim lain saat mengambil putusan. "Ada kode etik sehingga saya tak boleh mengatakan pertimbangannya," kata dia.
ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SUBKHAN JUSUF HAKIM | BOBBY CHANDRA
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
16 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya