TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus peninjauan kembali atas kasus yang menjerat bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Misbakhun, Artidjo Alkostar, mengakui ada beda pendapat atau dissenting opinion antara dirinya dan dua hakim anggota.
Artidjo menilai PK itu tidak seharusnya dikabulkan. "Ya, benar (Artidjo beda pendapat). Karena menurut saya tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan (peninjauan kembali Misbakhun). Posisi saya sebagai ketua majelis," ujarnya melalui pesan pendek pada Tempo, Ahad, 29 Juli 2012.
Putusan PK Misbakhun dikeluarkan Mahkamah Agung pada 5 Juli 2012. Namun, detail putusannya belum turun karena masih dalam proses minutasi atau pengetikan. Putusan diambil tiga hakim agung, yakni Artijo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.
Misbakhun tersandung kasus pemalsuan pencairan letter of credit atau L/C PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diduga memalsukan surat deposito untuk mendapat kredit US$ 22,5 juta. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan pengucuran kredit untuk Selalang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mendapat kredit Bank Century. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA ini, Misbakhun mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
4 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
4 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
4 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
4 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
4 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
6 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
10 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
11 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
11 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya