TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo S. Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu selama 3 tahun dan 6 bulan bui.
"Putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman untuk terdakwa selama 4 bulan,"ujar salah satu jaksa penuntut kasus itu, Darwis, saat dihubungi Tempo, Sabtu 28 Juli 2012. Putusan banding tersebut dijatuhkan lewat sidang pekan lalu.
Darwis juga mengaku belum menentukan sikap atas putusan banding yang sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Kejaksaan, kata dia, masih akan menunggu sikap terdakwa dan penasihat hukumnya. "Jadi sementara ini kami bisa dibilang pikir-pikir dulu sambil nanti akan melihat sikap terdakwa,"katanya.
Penasehat hukum terdakwa, Erick, membenarkan bahwa putusan banding memperberat hukuman atas kliennya. "Putusannya jadi 3 tahun 10 bulan, sesuai tuntutan jaksa. Kalau vonis di pengadilan tingkat pertama 3 tahun 6 bulan," katanya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Ia juga belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang petikannya langsung dikirim kepada terdakwa Bambang yang mendekam di penjara Kebonwaru, Bandung. Tim penasehat hukum dan Bambang, kata Erick, akan mempertimbangkan sikap dalam dua minggu ke depan. "Kalau saya, sebagai penasehat hukum, ya mestinya putusan itu tidak diterima. Tapi ya kami juga akhirnya tergantung keputusan Pak Bambang dan keluarga,"ujarnya.
Advertising
Advertising
Kasus ini bermula ketika pemenang tender pengadaan, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memesan 700 unit simulator motor dan 556 unit simulator mobil kepada PT Inovasi. Pembuatan simulator tersebut dilakukan di lokasi PT Inovasi di Jalan Gempol Sari Nomor 89, Kota Bandung. Untuk membiayai produksi, pemilik PT Citra, Budi Susanto, menyetor Rp 62,26 miliar kepada Bambang pada awal Mei 2011.
Dua bulan kemudian Bambang memberitahu Budi bahwa perusahaannya sudah menyelesaikan sebanyak 680 unit paket simulator roda dua, dan sisanya 20 unit dalam tahap pengepakan. Namun saat dicek ke lokasi penyimpanan barang di Gempol Sari, ternyata hanya tersedia barang siap kirim sebanyak 122 unit dari total 700 unit pesanan simulator sepeda motor.
Belakangan juga diketahui, dari hasil audit atas penggunaan duit atas keuangan PT Inovasi, dari total Rp 62,26 miliar dana yang disetor Budi, sebanyak Rp 38,23 miliar ditransfer ke rekening pribadi Bambang dan Rp 115,11 juta ke rekening antas nama Sylvia.
ERICK P. HARDI