Miranda Tetap Gaya dengan Baju Tahanan  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Juli 2012 09:58 WIB

Miranda Swaray Goeltom mengenakan baju Tahanan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (24/7). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom, Selasa, 24 Juli 2012 ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekitar pukul 08.57 WIB, mantan Gubernur Deputi Senior Bank Indonesia ini hadir di lobi gedung pengadilan dengan dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketika sampai, tak terbersit aura khawatir di wajah Miranda. Guru besar ekonomi Universitas Indonesia ini terlihat santai. Bahkan ia tetap bergaya.

Miranda memang mengenakan jaket putih besar berlengan panjang bertuliskan Tahanan KPK pada bagian punggung. Namun agar tetap terlihat modis, Miranda memadupadankan baju kebesaran itu dengan belt atau ikat pinggang besar. Dan kerah jaket ia berdirikan, menutup lehernya. Selayaknya gaya berpakaian penyanyi Elvis Presley.

Untuk bawahannya, Miranda mengenakan rok sepan selutut bermotif batik hitam dan putih serta sepatu hak tinggi warna hitam mengkilap. Dan seperti biasa, Miranda mewarnai rambutnya menjadi ungu cheri dengan pewarna yang dia pesan langsung dari Australia.

Ketika akan memasuki ruang sidang, Miranda melepas baju tahanan itu. Ia menggantinya dengan kemeja putih berornamen lekukan kain di bagian dada. Berbeda dengan seragam tahanan KPK, baju ini tampak mengepas di badan Miranda hingga membentuk lekuk tubuhnya. Kemudian ketika ditanya mengenai persidangan perdana ini, Miranda mengaku siap menjalaninya. Selain itu, ia tak banyak berbicara. "Silau, saya tak bisa melihat jalan," kata Miranda sewaktu lampu kamera menyorotinya.

Dalam kasus ini, Miranda disangkakan melakukan tindak pidana korupsi turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu NN (Nunun Nurbaetie) pada perkara kasus suap cek pelawat. Suap berupa cek pelawat yang diberikan ke Nunun dilanjutkan ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Cek sebanyak 480 itu bernilai Rp 24 miliar dan tujuan pemberiannya untuk memperlancar pemilihan DGS BI tahun 2004. Karena kasus ini, Miranda dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

CORNILA DESYANA

Berita lain:
KPK Berjanji Ungkap Sponsor Cek Pelawat

Sponsor Cek Pelawat Diharapkan Terbongkar di Sidang Miranda

Besok, Miranda Pakai Baju Tahanan ke Persidangan

Belum Sidang, Miranda Siapkan Nota Keberatan

Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Jenguk Miranda

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya