TEMPO.CO, Jakarta - Rapat antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid adalah bentuk pengawasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam rapat tersebut, sekolah swasta diharapkan berkomunikasi dengan orang tua murid mengenai berapa kekurangan dana operasional yang dibutuhkan.
"Sekolah harus memaparkan berapa dana yang dibutuhkan untuk mencapai kualitas yang diinginkan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, saat ditemui Tempo di kantor Kementerian, Senin, 16 Juli 2012. Dari dana yang dibutuhkan itu, menurut Suyanto, akan dilihat apakah dana BOS yang didapat bisa memenuhi semua biaya operasional yang dibutuhkan. Jika kurang, sekolah bisa memungut dari orang tua murid sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut.
Suyanto menjawab kekhawatiran mengenai dampak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012. Peraturan itu dikhawatirkan akan membuat sekolah semena-mena memungut biaya dari orang tua siswa. Sebab, aturan itu membolehkan sekolah dasar swasta penerima dana BOS memungut dana dari orang tua siswa untuk biaya operasional sekolah.
Suyanto mengatakan, bagi sekolah dasar swasta, larangan pungutan kepada orang tua siswa tidak bisa sepenuhnya berjalan. Sebab, komponen biaya terbesar sekolah swasta adalah gaji guru. "Gaji guru itu kan tidak bisa dipenuhi dari BOS," katanya.
Suyanto mengakui memang dimungkinkan ada sekolah-sekolah yang melakukan pemungutan semena-mena dan melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Oleh karena itu, jika ada laporan mengenai penyimpangan, kata Suyanto, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan akan turun memeriksa dan menginvestigasi.
Hasil investigasi itu, kata Suyanto, akan dijadikan bahan untuk menyarankan bupati atau wali kota untuk mengambil langkah-langkah seperlunya. Ia memastikan sekolah-sekolah akan mendapat pengawasan dari lembaga resmi yang berwenang. "Kementerian tidak akan lepas tangan," ujarnya.
GADI MAKITAN
Berita terkait
Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?
57 hari lalu
Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDiwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?
57 hari lalu
Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Baca SelengkapnyaFSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi
59 hari lalu
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak wacana mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis Prabowo.
Baca SelengkapnyaSerikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan
59 hari lalu
Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting
9 Februari 2024
Yusuf Wibisono menilai janji dana abadi pesantren dari Prabowo-Gibran bisa diwujudkan tapi bukan prioritas saat ini.
Baca SelengkapnyaSumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub
18 September 2023
Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana
12 September 2023
DPRD Kota Depok buka suara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri. Pemkot Depok diminta dorong swasta beri bantuan dana CSR.
Baca SelengkapnyaBareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini
28 Agustus 2023
Pemeriksaan untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kasus Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPenerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target
28 Juni 2023
Kinerja Belanja APBN DKI Jakarta terealisasi Rp 189,08 triliun atau 30,51 persen dari pagu.
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca Selengkapnya