Alasan Eks Kepala Kantor Pajak Disogok

Reporter

Editor

Sabtu, 14 Juli 2012 14:20 WIB

Kepala Kantor KPP Pratama Bogor, Anggrah Suryo (kedua kanan) ketika digiring oleh petugas usai ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/07). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo terancam hukuman 20 tahun penjara setelah tertangkap tangan menerima suap dari tersangka Endang Dyah G, pejabat wajib pajak PT Gunung Emas Abadi sebesar Rp 300 juta. Kedua tersangka tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jum'at 13 Juli 2012 sekitar pukul 10.20 WIB.

Dari penyergapan ini, Komisi Pemberantasan menemukan dan menyita barang bukti duit tunai senilai Rp 300 juta yang baru diserahterimakan Endang dan Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Kenapa Endang menyogok? Jaya menjelaskan, Endang hendak menyulap besaran hutang pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Kepada Endang, Anggrah menyanggupi untuk mengubah nilai hutang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Mereka diduga sepakat dana Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang memuluskan manipulasi nilai pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. "Jadi itu modusnya," kata Jaya.

Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula serah terima duit pajak dan sogokan di sebuah lapangan parkir di kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, sebelumnya ditulis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Endang kemudian menyuruh sopirnya untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 300 juta pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang yaitu Anggrah di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang.

Sejak tiba di kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga siang ini Anggrah, Endang, serta sopir bernama Sarnyoto masih diperiksa di ruangan kepala seksi penuntutan dan seksi penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan Anggrah dan Endang sebagai tersangka. Sopir Sarnyoto masih didalami sejauh mana keterlibatannya.

"Anggrah akan kami titipkan di Rumah Tahanan Kebonwaru dan Endang di Rutan khusus wanita di daerah Sukamiskin. Mereka akan kami tahan untuk masa 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari,"kata Jaya.

ERICK P. HARDI

Berita Terkait

Dirjen Pajak: Whistleblowing System Berjalan Baik

Kepala Pajak Bogor dan Penyuap Resmi Tersangka

Hotasi Nababan Tuding Jaksa Paksakan Kasusnya

SP Merpati Bersyukur Direktur Teknik Mundur

Disebut Korupsi, Direktur Teknik Merpati Mundur






Advertising
Advertising





Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

24 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

54 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

57 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya