KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam

Reporter

Editor

Selasa, 10 Juli 2012 07:19 WIB

Anas Urbaningrum memenuhi panggilan KPK, untuk dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi pembangunan kompleks atlet Hambalang di Gedung KPK, Jakarta, (27/6). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf Anas Urbaningrum, Nurrachmad Rusdan, selama 14 jam, dalam penyelidikan proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun seusai pemeriksaan Senin 9 Juli 2012 sekitar pukul 23.58 WIB, Nurrachmad enggan berkomentar.

"Tanya saja sama penyidik KPK," kata Nurrahmat seusai pemeriksaan, Senin, 9 Juli 2012.

Nurrrachmad yang berkali-kali dikonfirmasi memilih bungkam. Dia yang mengenakan kemeja agak hitam bermotif garis lengkap dengan topi hitam, terus saja berjalan meninggalkan kantor KPK. Tas punggu hitam berada di punggung kanannya.

Di depan kantor KPK, Nurrachmad kemudian dijemput tiga orang rekannya yang menggunakan sepeda motor. Namun Nurrachmad memilih naik taksi dengan nomor polisi B 1842 DK. Ketiga orang rekannya itu berusaha menghalau wartawan dan meminta Nurrachmad segera beranjak pergi. Setelah kabur, ketiga orang tersebut pun berlalu dengan motor bebek yang dikendarainya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP., yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. "Dia diperiksa dalam penyelidikan proyek Hambalang," kata Johan.

Disamping Nurrachmad, kata Johan, KPK juga memeriksa Direktur PT Adhi Karya Tengku Bagus. Adhi Karya adalah rekanan proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun. Selama dua kali pendalaman ini, KPK beberapa kali memeriksa petinggi Adhi Karya dan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pun sudah dua kali diperiksa selama pendalaman pengusutan Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pemeriksaan Anas yang ketiga kalinya akan kembali dilakukan pada akhir Juli. Johan yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jadwalnya.

Terakhir pada pekan lalu, KPK mencecar Anas mengenai kepemilikan mobilnya. "Ya soal kepemilikan mobil. Intinya ditanya soal semuanya," kata Firman Wijaya, pengacara Anas di kantor KPK sesuai pemeriksaan kliennya.

Firman enggan membeberkan penjelasan kliennya mengenai kepemilikan mobil tersebut. Dia hanya mengatakan, "semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik KPK."

Ihwal kepemilikan mobil, kolega Anas, Muhammad Nazaruddin, membeberkan muasal beberapa mobil Anas. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, satu unit mobil Anas, Toyota Harrier, berasal dari pemberian Adhi Karya. Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet, terungkap bahwa Anas juga menerima tiga unit mobil berupa Toyota Alphard, Camry dan Harrier dari Permai Grup. Versi Nazar, grup permai adalah perusahaan milik Anas dan dia.

Anas pernah ditanya ihwal pemberian mobil dari Adhi Karya tersebut. Jawaban dia singkat, "ada-ada saja sampaian ini."

Firman yang dikonfirmasi membantah semua keterangan Nazar tersebut. Namun dia membenarkan jika kliennya dikonfirmasi oleh penyidik seputar kepemilikan mobil tersebut, termasuk Toyota Harrier.

Dia membenarkan bahwa dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang diperlihatkan penyidik bertuliskan nama Anas. Namun dokumen itu dianggapnya keliru. "Alamatnya disebut di Jakarta Selatan, padahal alamat Anas di Jakarta Timur," kata Firman.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum karena ada beberapa dokumen yang tidak benar. "Proses hukum masih berlangsung, kami lihat saja nanti," katanya menambahkan, "jelas, akan ada upaya hukum yang kami lakukan."

Disamping dokumen kepemilikan mobil, kata Firman, dokumen perusahaan PT Anugrah Nusantara juga bakal dipersoalkan. Sebab Nazar menyebut nama Anas pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Anugrah. Padahal pada dokumen yang dipegang oleh Firman, nama Anas sama sekali tidak ada.

Versi Nazar, Anas tercatat sebagai pemegang saham Anugrah pada 2007. Anas, kata Nazar, membeli saham miliknya sebesar 30 persen di PT Anugerah. Nazar kala itu memiliki 50 persen saham di Anugrah. Namun versi Nazar ini dibantah oleh Firman.

Seusai pemeriksaan Anas, KPK mengagendakan gelar perkara dalam pekan ini. Sumber Tempo menyebutkan, sudah ada dua orang calon tersangka dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam kasus tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

19 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya