TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama Kota Parepare dan Batam mengakui menerima kiriman Al-Quran dari kantor Kementerian Agama. "Kami memang mendapatkan Al-Quran sebanyak dua karung," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare Syafaruddin.
Al-Quran itu diterima dari kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut dia, sebagian Al-Quran itu digunakan untuk program pengentasan buta aksara Al-Quran. Al-Quran juga didistribusikan ke setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dan diberikan untuk calon pengantin.
Kementerian Agama mengadakan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar dan tahun ini Rp 110 miliar. Diduga proses pengadaan Al-Quran itu penuh aroma korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.
Al-Quran itu dibagikan ke kantor wilayah tiap provinsi dan 150 kantor kabupaten, serta kepada anggota Komisi Agama DPR sebanyak 500 eksemplar per orang. "Kami ikut mendistribusikan karena kami punya konstituen," kata Wakil Ketua Komisi Agama Chairunnisa.
Adapun Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Sardaini juga mengaku menerima seribu Al-Quran dari Kementerian Agama. Namun ia mengatakan jumlah itu masih jauh dari cukup. Idealnya, Batam membutuhkan 8.000 Al-Quran. "Masih butuh banyak lagi," kata Sardaini.
Dari seribu Al-Quran itu, pihaknya telah membagikan ke setiap masjid dalam acara "Subuh Keliling", termasuk ke tempat pendidikan Al-Quran di Batam.
SUARDI GATTANG | RUMBADI DALLE
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya