Djabar-Nazar Dinilai Lakukan Pemberatan Kejahatan  

Reporter

Editor

Kamis, 5 Juli 2012 13:36 WIB

Anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, usai memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 2 Juli 2012. Zulkarnaen Djabar menjelaskan tentang kesiapan dirinya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama senilai Rp 35 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan jika benar ada dana Rp 1 miliar yang diberikan oleh Muhammad Nazarudin kepada Zulkarnaen Djabar, maka kemungkinan besar ada indikasi gratifikasi atau pembagian keuntungan proyek terlarang. “Selain proyek Hambalang dan pengadaan Al-Quran, jangan-jangan ada proyek ilegal lain. Jika benar, maka itu bisa dikenai kejahatan dengan pemberatan,” ujar Yenti kepada Tempo, Kamis 5 Juli 2012.

Yenti menjelaskan, dalam hukum pidana, jika ada bermacam kejahatan dengan modus yang sama, maka tidak akan ada ampun. Hakim tidak boleh memberikan keringanan. “Karena ini bukan lagi corruption by need, ini corruption by greed,” kata dia. Keserakahan itu, menurut Yenti, jelas terlihat pada anggota Dewan yang cenderung korupsi bukan karena mereka bergaji kecil, tapi karena rakus.

Sebelumnya politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diduga pernah diberi Rp 1 miliar oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Pemberian duit kepada anggota Komisi Agama itu tercatat dalam pembukuan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai milik Nazaruddin.

Zulkarnaen Djabar kini menjadi tersangka suap pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, menerima suap dari proyek tersebut senilai Rp 4 miliar.

Yenti sendiri mengaku kecewa dengan kinerja KPK yang lambat. Menurut dia, KPK selalu tebang pilih dalam menyelesaikan kasusnya dan melihat hukum dengan kacamata hitam putih. “Jadi saya mohon kepada KPK untuk mau mendengarkan saran akademisi hukum karena kalian tidak bisa bekerja sendiri,” ujar dia.

ELLIZA HAMZAH

Berita lain:
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
Marzuki Alie: Al-Quran Dikorupsi, Dosanya Dobel
Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

9 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

10 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

26 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya