TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan jika benar ada dana Rp 1 miliar yang diberikan oleh Muhammad Nazarudin kepada Zulkarnaen Djabar, maka kemungkinan besar ada indikasi gratifikasi atau pembagian keuntungan proyek terlarang. “Selain proyek Hambalang dan pengadaan Al-Quran, jangan-jangan ada proyek ilegal lain. Jika benar, maka itu bisa dikenai kejahatan dengan pemberatan,” ujar Yenti kepada Tempo, Kamis 5 Juli 2012.
Yenti menjelaskan, dalam hukum pidana, jika ada bermacam kejahatan dengan modus yang sama, maka tidak akan ada ampun. Hakim tidak boleh memberikan keringanan. “Karena ini bukan lagi corruption by need, ini corruption by greed,” kata dia. Keserakahan itu, menurut Yenti, jelas terlihat pada anggota Dewan yang cenderung korupsi bukan karena mereka bergaji kecil, tapi karena rakus.
Sebelumnya politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diduga pernah diberi Rp 1 miliar oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Pemberian duit kepada anggota Komisi Agama itu tercatat dalam pembukuan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai milik Nazaruddin.
Zulkarnaen Djabar kini menjadi tersangka suap pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, menerima suap dari proyek tersebut senilai Rp 4 miliar.
Yenti sendiri mengaku kecewa dengan kinerja KPK yang lambat. Menurut dia, KPK selalu tebang pilih dalam menyelesaikan kasusnya dan melihat hukum dengan kacamata hitam putih. “Jadi saya mohon kepada KPK untuk mau mendengarkan saran akademisi hukum karena kalian tidak bisa bekerja sendiri,” ujar dia.
ELLIZA HAMZAH
Berita lain:
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
Marzuki Alie: Al-Quran Dikorupsi, Dosanya Dobel
Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah
Berita terkait
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
1 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
3 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
3 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
8 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
8 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
8 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
9 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaTak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar
10 hari lalu
Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
17 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
26 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca Selengkapnya