TEMPO.CO, Jakarta - Proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ternyata menelan biaya ratusan miliar. Pada anggaran 2012 saja, proyek ini menghabiskan Rp 110 miliar dengan rincian Rp 55 miliar untuk APBN 2012 dan Rp 55 miliar pada APBN-P 2012.
"Pada 2012 pengadaan Al-Quran ini dua kali dianggarkan," kata anggota Komisi Agama, Muhammad Baghowi, di komplek parlemen Senayan, Rabu 4 Juli 2012.
Kenaikan anggaran pengadaan Al-Quran pertama kali diusulkan pada anggaran APBN-P 2011 senilai Rp 22 miliar. Padahal sebelumnya pada APBN 2011, anggaran pengadaan hanya Rp 4 miliar. Wakil Ketua Komisi Agama Chairunnisa mengatakan, lonjakan anggaran ini karena Kementerian Agama menaikkan jumlah Al-Quran yang dicetak, dari sekitar 600 eksemplar menjadi sekitar 2 juta eksemplar.
Dalam pengadaan Al-Quran ini, Komisi mengaku tidak mengetahui detail pengadaan. Komisi hanya menyetujui alokasi anggaran setelah mempertimbangkan usulan pemerintah. Pagu anggaran itu dibahas secara terbuka dan kemudian dibawa ke rapat Badan Anggaran besar.
Pengadaan Al-Quran ini menjadi buah bibir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Hukum, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan anak politikus Golkar ini, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat dijerat tuduhan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
Selain soal korupsi, pengadaan Al-Quran ini juga syarat kejanggalan. Setelah dicetak, masing-masing anggota fraksi mendapat jatah 500 eksemplar Al Quran yang siap dibagikan ke konstituennya. Al-Quran itu dibagi dalam dus-dus yang berisi 28 eksemplar. Masing-masing mendapat 17 dus.
Menurut Chairunnisa, pemberian Al-Quran kepada Komisi itu dalam rangka membantu distribusi. Semua anggota Komisi mengetahuinya. "Itu program Kementerian yang disampaikan pada kami." Dia menambahkan, bagi-bagi Al Quran ini tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang melibatkan Zulkarnaen.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait:
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Lab Madrasah
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
3 hari lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
19 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
22 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
33 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
53 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
53 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
54 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
54 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
55 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
55 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya