TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama ikut mengawasi distribusi Al-Quran yang dibagikan gratis oleh Kementerian Agama. “Jangan sampai ternyata separuh masih ada di gudang,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi, Rabu 5 Juli 2012.
Menurut Amidhan, pengawasan dan pemeriksaan distribusi itu penting dilakukan untuk membuktikan bahwa pengadaan Al-Quran bukan sekadar ajang bagi-bagi proyek. Publik yang tidak bisa memantau langsung proses distribusi itu, kata dia, hanya bisa berharap transparansi dari inspektorat jenderal, BPK, dan BPKP.
Setiap tahun Kementerian Agama membagikan ratusan ribu Al-Quran secara gratis. Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengatakan, setelah dicetak, Al-Quran langsung dibagikan ke kantor-kantor wilayah tiap provinsi dan 150 kantor kabupaten. Al-Quran itu dibagikan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Namun, seperti diberitakan, Al-Quran yang proses pengadaannya diduga dikorupsi itu ternyata juga dibagikan ke anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan Al-Quran itu sempat menumpuk di ruang sekretariat komisi.
Soal jatah untuk anggota Komisi Agama ini, anggota Komisi, Inggrid Kansil, mengatakan tidak ada masalah sepanjang pendistribusian itu bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau ada buktinya masyarakat telah menerima, tidak masalah menurut saya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Agama Chairunnisa menambahkan, semua anggota Komisi mendapat jatah pembagian 500 Al-Quran dari Kementerian Agama. "Kami ikut mendistribusikan karena kami punya konstituen, siapa tahu Kemenag tidak sampai ke sana," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 5 Juli 2012.
Politikus Golkar ini mengakui, masih ada anggota Dewan yang belum membagikan Al-Quran itu kepada konstituen. Dia pun belum membagikan semua jatahnya kepada konstituen di Kalimantan Tengah. "Karena saya jauh, jadi belum dibagikan semua," ujar Chairunnisa.
ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA SUFA | NURLAELA
Berita terkait:
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Lab Madrasah
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
1 hari lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
16 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
20 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
30 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
50 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
51 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
51 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
51 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
52 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
52 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya