TEMPO Interaktif, Jakarta:Forum Rektor Indonesia menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 telah berlangsung secara transparan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 12 tahun 2003. “ Setelah melakukan pemantauan terhadap Pemilu yang tersebar dalam 26 simpul wilayah di seluruh Indonesia maka Forum Rektor Indonesia menyatakan Pemilu berlangsung transparan, “ kata Ketua Forum Rektor Indonesia Marlis Rahman di Hotel Arya Duta, Sabtu (10/4). 152 ribu pemantau tersebar di 76 ribu Tempat Pemungutan Suara dan Forum Rektor telah melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan tersebut. “ Pernyataan ini kami sampaikan didasarkan pada data-data yang kami miliki dan nanti akan disampaikan pada KPU,” tambah Marlis.Disinggung mengenai masalah Informas Tekhnologi yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum menuai kecaman dari berbagai partai politik menurut Marlis sistem IT tersebut dapat diteruskan sebagai data pembanding. "Menurut UU kan yang sah digunakan adalah tetap menggunakan penghitungan manual yang dijadikan dasar," ungkap Marlis.Dalam pelaksanan Pemilu 2004 dinilai Forum Rektor masih terdapat kelemahan dan kekurangan diantaranya masalah pengadaan logistik yang berdampak pada proses pelaksaaan, keterlambatan dan kekeliruan distribusi logistik. “ Ini tidak lepas dari kebijakan KPU Pusat yang sentralistik dalam pengadaan logistik,” katanya.Ditemukan juga beberapa kesalahan yang terjadi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diantaranya adanya kotak suara yang tidak disegel, pemilih yang mewakili pemilih lain, tidak ada pemeriksaan kotak suara dan pemeriksaan jari pemilih sebelum pencoblosan. Terakhir, adanya surat suara yang telah diberi kode sebelum digunakan.“ Namun kendala tersebut prosentasenya sangat kecil terjadi di daerah Bengkulu,” kata Rektor Universitas Bengkulu yang menjadi direktur eksekutif simpul pemilihan Bengkulu Zulkifli Husin. Daerah lainnya seperti Kalimantan dan Jawa Timur juga menyatakan kecilnya prosentase kesalahan pada KPPS.Forum rektor juga memberikan beberapa rekomendasi yaitu perlu dilakukan revisi terhadap peraturan perundangan-undangan Pemilu terutama menyangkut kewenangan KPU Pusat yang dianggap sentralistik. Juga diharapkan paket Undang-Undang politik ditetapkan lebih awal untuk memudahkan sosialisasi.Pertai politik, menurut Marlis dituntut memberikan perhatian bagi pendidikan politik masyarakat. Marlis juga menghimbau agar masyarakat dapat menerima hasil Pemilu. “ Hal ini dalam rangka menyelamatkan agenda nasional pemilihan presiden tanggal 5 Juli 2004, “ katanya.Muhamad Fasabeni – Tempo News Room