TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan inspeksi internal terkait kasus korupsi pengadaan Al-Quran yang terjadi di Kementerian Agama. “Inspeksi sudah selesai. Hasilnya sama Pak Menteri dan Pak Inspektur Jenderal,” kata Nasaruddin melalui pesan pendek pada Senin, 2 Juli 2012.
Nasaruddin tak merinci lebih jauh soal inspeksi internal yang dilakukan kementerian untuk mengusut ihwal korupsi tersebut.
Kasus korupsi pengadaan Al-Quran pertama kali diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, komisi antikorupsi itu menetapkan pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011/2012.
Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender pengadaan senilai Rp 55 miliar.
Ketua KPK Abraham Samad Jumat 29 Juni 2012 lalu mengatakan, Zulkarnaen menerima uang suap karena perannya memuluskan perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran. Fulus mengucur secara bertahap kepada Zulkarnaen. Jumlahnya, kata Abraham, mulai dari ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Menurut Abraham, Zulkarnaen juga mengarahkan oknum di Direktorat jenderal Bina Masyarakat Islam untuk memenangkan perusahaan Dendy, yakni PT Adhi Abdi Aksara Indonesia, dalam proyek pengadaan Al-Quran.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
1 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
1 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
1 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
5 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya