KPU Mulai Menuai Gugatan Class Action

Reporter

Editor

Rabu, 7 April 2004 18:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Advokasi Pemilu mengajukan gugatan class action pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kelalaiannya sehingga menyebabkan masyarakat terampas hak pilihnya. Gugatan ini diajukan setelah Tim Advokasi menerima pengaduan dari masyarakat yang kehilangan hak pilihnya itu. Tim itu akhirnya mendapat kuasa dari orang-orang itu untuk melakukan upaya hukum atas terampasnya hak pilih mereka. Menurut Koordinator Tim Advokasi Pemilu Carrel Ticualu, gugatan class action layak dilakukan karena masyarakat yang kehilangan hak pilihnya tersebar secara nasional. Metode ini dilakukan sebagai keterwakilan dari masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. "Sejauh ini sudah ada lima pengadu yang akan bertindak sebagai wakil kelas dari seluruh anggota kelas yakni masyarakat yang terampas hak pilihnya," kata dia. Lima orang yang bersedia sebagai wakil kelas ini adalah Mohammad Fitriansyah dari Pulau Sumatera, Haris Rusli dari Pulau Jawa, Abdul Rasyid dari Pulau Sulawesi, Soemarno mewakili masyarakat di provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan, dan Paulus mewakili masyarakat di provinsi-provinsi di Pulau Papua dan Provinsi Maluku Utara dan Maluku. Menurut Carrel, jumlah pengadu yang bertindak sebagai wakil kelas bisa bertambah untuk mewakili kelompok lain. Setidaknya, kata Carrel, Tim Advokasi sudah menerima laporan dari beberapa daerah yang tidak didaftarkan haknya sebagai pemilih karena kelalaian KPU, seperti di Lampung ada 50 ribu orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Di Jakarta, Tim Advokasi menerima laporan sebanyak 500 warga Bintaro juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, begitu juga 60 orang di Bandung tidak terdaftar sebagai masyarakat yang berhak memilih. Gugatan class action ini, kata Carrel, sebenarnya tidak membutuhkan beberapa banyak orang, tapi cukup diwakili satu orang dari beberapa daerah. "Persoalannya apakah gugatan ini didukung atau tidak," kata dia. Menurut Carrel, sejauh ini sudah ada 22 advokat yang bersedia mendukung Tim Advokasi Pemilu ini. Mereka masih berharap dukungan dari para lawyer masih bertambah lagi. Di samping itu tim mencari dukungan dari partai politik yang memiliki persoalan ini. "Kami masih mempelajari apa yang bisa kami lakukan secara teknis, karena ini gugatan cukup luas dan kami kesulitan masuk ke provinsi-provinsi yang hanya bisa dijangkau oleh orang-orang partai," ujarnya.Tim berencana mengajukan gugatan pada pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPU domisilinya di wilayah ini. Tuntutan dalam gugatan itu di antaranya menuntut hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Mereka juga menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada penggugat dan menuntut tergugat minta maaf kepada penggugat dengan memasang iklan permohonan maaf kepada media cetak nasional, stasiun televisi nasional dan stasiun radio yang berskala nasional. Permohonan maaf itu pun harus berbunyi, "Kami, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2004 semata-mata karena kesalahan kami". Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya