TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, berjanji memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 28 Juni 2012. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. "Dia akan datang jam 10," kata pengacara Hary, Andi F.Simangunsong, saat dihubungi Kamis pagi.
Menurut Andi, kliennya siap diperiksa untuk berkas dua tersangka, pengusaha James Gunardjo dan pegawai kantor pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno. "Pak Hary sekaligus ingin mendengar, mengapa dikaitkan dengan James dan Tommy yang tak dia kenal," ujarnya.
Hary semula dijadwalkan diperiksa 13 Juni 2012, namun ia tak datang ke KPK dengan alasan belum menerima surat panggilan. Ia kemudian datang pada 15 Juni dan minta diperiksa saat itu juga. Tapi penyidik emoh memeriksa Ketua Dewan Pakar Organisasi Masyarakat Nasional Demokrat itu.
Mengenai penolakan tim penyidik untuk memeriksa Hary Tanoe saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya tak bisa seenaknya diatur oleh saksi dalam menentukan jadwal pemeriksaan. "KPK tidak mau diatur-atur oleh saksi dengan seenaknya menentukan jadwal," ujarnya.
Menurut Hary, beberapa waktu lalu, ia akan kooperatif dalam penyidikan KPK. Ia pun mengaku akan mendukung upaya KPK mengusut dugaan mafia pajak kasus ini. "Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas. Saya sebagai warga negara yang taat hukum akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan."
KPK telah menyita 20 bundel dokumen pajak dalam penggeledahan di kantor Bhakti Investama dan PT Agis Tbk di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, awal Juni lalu. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Tommy bersama penyuapnya, James Gunardjo, di Tebet. Saat ditangkap, ditemukan uang tunai Rp 280 juta yang diduga uang suap. Tim penyidik KPK menduga penyuapan itu terkait dengan urusan pajak PT Bhakti Investama.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
7 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
7 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
12 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
20 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
20 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya