Jadi Bandar Togel, Anggota Dewan Ini Terancam Bui 2 Tahun
Reporter
Editor
Senin, 25 Juni 2012 14:52 WIB
Ilustrasi Togel
TEMPO.CO, Denpasar - Anggota DPRD Denpasar I Made Pudja, 54 tahun, didakwa bersalah menjadi bandar togel (toto gelap). Bila terbukti, ia terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Dakwaan itu disampaikan jaksa I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana pejudian," kata I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati, Senin, 25 Juni 2012.
I Made Pudja, anggota Fraksi Golkar, ditangkap setelah diketahui menjual kupon togel kepada pembeli melalui handphone dan mengirim nomor kodenya melalui SMS. Pudja ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar, 7 April lalu.
Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pengecer togel bernama Nyoman Gatra. Dia mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togel ke Pudja. Dalam penggeledahan rumah Pudja ditemukan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kalkulator, dan uang tunai Rp 109 ribu.
Dalam pemeriksaan polisi, Pudja mengaku baru menjadi bandar togel selama 1,5 bulan. Hasil penjualan kupon itu digunakan terdakwa untuk berobat dan cuci darah. Terhadap dakwaan itu, dia akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.