Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni keluar dari gedung KPK di Jakarta, Senin (18/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya, Neneng Sri Wahyuni, dijenguk ibunya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ibunda Neneng bersama tiga kerabatnya datang ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dia tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
"Saya hanya menjenguk dan tidak membawa apa-apa," katanya pada Kamis, 21 Juni 2012. Dia mengaku masih kaget atas penangkapan Neneng oleh KPK pada Rabu, 13 Juni 2012, pekan lalu.
Dia bahkan mengaku tidak tahu rencana kepulangan Neneng ke Indonesia. Menurut dia, Neneng jarang melakukan kontak dengannya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya kembali memeriksa Neneng yang telah berstatus tersangka. Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011.
Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Mereka melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya, Nazar tertangkap di Kolombia, sedangkan Neneng melarikan diri ke negara tetangga, Malaysia.