TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum dapat dipidana bila sampai pemilu tidak berlangsung baik, serentak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Pasal 138 dan 139 UU Pemilu berlaku. Mereka yang menyebabkan sebagian atau seluruh yang punya hak pilih tetapi dalam pemilu tidak dapat menggunakannya maka dapat dipidana, kata Menteri Kehakiman dan HAM kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Rabu (31/3). Artinya, kata Yusril, dalam proses tersebut para pihak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dapat melaporkan ke kepolisian. Dengan adanya laporan tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap KPU karena mereka lalai dalam menjalankan tugas. Mereka bisa dipidana oleh pengadilan, Ujarnya. Ia menjelaskan di dalam pasal 41 Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak secara bersamaan. Dan hanya ada tiga hal yang dapat menunda pemilu yakni kerusuhan, bencana alam dan gangguan keamanan. Sedangkan masalah logistik tidak ada dalam pasal 119. Mengenai pernyataan KPU bahwa tidak perlu adanya Perppu sebagai payung hukum pasal 119, Yusril menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU. Sekarang ini pemerintah bukanlah penanggung jawab pemilu, penanggung jawab pemilu adalah KPU, katanya. Namun pemerintah berpendapat bahwa tidak bisa dilakukan penundaan pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan kalau tidak melakukan amandemen pasal 119 dari Undang-undang pemilu itu sendiri. Sebenarnya pemerintah ingin baik-baik membantu KPU, supaya pemilu ini tidak berantakan. tuturnya. Poernomo G Ridho - Tempo News Room